Soal Rekonstruksi Kasus Penembakan 6 Anggota FPI Bareskrim, Komnas HAM: Itu Kan Versi Mereka

- 14 Desember 2020, 15:32 WIB
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.*
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.* /Dok. Komnas HAM./

GALAMEDIA - Komisi Nasional (KOMNAS) Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik menanggapi hasil rekonstruksi kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh Bareskrim Polri Senin dinihari 14 Desember 2020.

Dalam konteks Komnas HAM, ia menyebutkan, rekonstruksi itu sudah masuk dalam substansi perkara.

Rekonstruksi itu disebutnya sebagai versi polisi. Sedangkan, Komnas HAM memiliki metode sendiri dalam proses pencarian fakta penembakan enam pemuda pengawal Habib Rizieq Sihab (HRS) itu.

"Kita masih dalam proses penelusuran, data, fakta, segala macam. Ya kita menghormatilah rekonstruksi yang dibuat oleh pihak Polri. Itu kan versi mereka," katanya, Senin 14 Desember 2020.

"Tentu Komnas HAM dengan mandat yang ada sebagai lembaga negara independen menelusuri menurut data, informasi, yang kami kumpulkan sendiri. Nanti kami kroscek juga kepada pihak kepolisian, pihak lain, termasuk saksi-saksi lapangan yang sudah kami temui," katanya.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Penuhi Panggilan Komnas HAM

Meski begitu, ia menolak mengungkap hasil sementara penelusuran Komnas HAM atas peristiwa berdarah itu. Sebab, investigator pencari fakta Komnas HAM masih terus bekerja mengumpulkan fakta dari lapangan dan menggali informasi dari berbagai pihak.

Dia mengatakan, pro-kontra yang terjadi di masyarakat, sejatinya tidak boleh mengganggu kerja tim Komnas HAM untuk membongkar dan merangkai keseluruhan kasus tersebut.

"Ya, saya kira begini, Itu sudah substansi. Janganlah. Biar saja dulu. Terganggu nanti adik-adik kita yang tim lapangan ini."

"Karena mereka ketika turun ke lapangan saya lihat sendiri. Dikerumuni banyak orang kan dia juga jadi ini kan. Dan kita tahu di publik kita ini ada pro-kontra. Jadi saya kira. Itu akan sangat berpengaruh pada tim kami. Terutama tim kami yang masih muda-muda ini," katanya.

Karena itu, kata dia, mereka dan tim Komnas HAM tidak akan membicarakan substansi perkara yang sedang mereka dalami.

Komnas HAM, kata dia, baru akan membicarakan substansi masalah setelah seluruh bahan dan rangkaian peristiwa tersusun secara lengkap dan komprehensif.

Baca Juga: H. Asep Romy Sosok Dibalik Kemenangan Dadang Supriatna Pilbub Bandung

"Karena itu kami berharap sebaiknya sebelum ini dikumpulkan semua, dianalisis, dikroscek sana-sini, kita tidak akan bicara tentang substansinya."

"Tapi tahapan itu sudah kita lakukan. Kita sudah tiga hari tiga malam ada di lapangan. Mengroscek semua bahan dan informasi-informasi," ungkapnya.

Dia meyakini selama ini masyarakat menerima informasi yang simpang siur. Bahkan juga informasi itu tidak didukung bukti-bukti lapangan.

Karena itu, akan tiba waktunya Komnas HAM membuka keseluruhan kasus tersebut setelah fakta, data, informasi dan analisis Komnas HAM rampung.

"Ya semuanya kan sebetulnya menjadi baru. Karena masyarakat kan masih melihat katanya katanya. Kalau nanti kemudian kita ungkap kan akhirnya jadi baru di masyarakat. Kenapa? Karena sampai hari ini masyarakat sebetulnya hanya mendengar opini."

"Lihat saja beredar di masyarakat kita beredar opini, orang bikin youtubenya sendiri, orang bikin analisisnya sendiri, tapi dia tidak pernah melihat fakta itu langsung," ungkapnya.

 Kronologi kejadian melalui rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. (Antara/Ali Khumaini)
Kronologi kejadian melalui rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. (Antara/Ali Khumaini) Antara/Ali Khumaini


Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan Empat orang laskar FPI yang diamankan aparat kepolisian dari Rest Area Km 50 Tol Jakarta-Cikampek ditembak di dalam mobil polisi.

Baca Juga: Tradisi 'Pengantin Hantu' China, Tak Ingin Putrinya Kesepian di Alam Baka Ibu Nikahkan Mayat Anaknya

Polisi menyebut aparat melakukan tindakan tegas dan terukur tersebut karena mereka berusaha merebut senjata aparat saat dibawa ke markas Polda Metro Jaya.

Hal itu disampaikan saat rekonstruksi bentrok aparat kepolisian dengan FPI berujung tewasnya enam orang Laskar FPI, Senin 14 Desember dini hari.

Adegan peristiwa Laskar FPI yang mencoba merebut senjata polisi itu terjadi di TKP keempat, yakni KM 51+200.

"Saya coba jelaskan bahwa TKP 4 ini adalah lanjutan apa yang terjadi di TKP 3 (rest area km 50). Adegan di TKP 3 itu, empat pelaku yang masih hidup diamankan ke dalam mobil dengan tujuan dibawa penyidik ke Polda Metro Jaya," kata Andi usai rekonstruksi, Senin 14 Desember.

Ia menyatakan empat orang itu tidak diborgol. Posisi duduk mereka yaitu, tiga orang Laskar berada di belakang, dan satu orang Laskar berada di tengah.

"Dalam perjalanan dari Km 50 rest area sampai km 51,2, terjadilah penyerangan atau mencoba merebut senjata anggota. Terjadi percobaan untuk merebut senjata anggota dari pelaku yang ada dalam mobil," kata dia.

Saat situasi itu terjadi, Andi menyebut polisi lalu melakukan tindakan pembelaan.

"Sehingga keempat pelaku dalam mobil mengalami tindakan tegas dan terukur dari anggota yang ada. Setelah kejadian ternyata dalam kondisi luka, langsung itu dibawa ke RS Kramat Jati, Polri," kata Andi.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x