Bejat, Tiga Pemuda Mabuk Garap 2 ABG Usai Dicekoki Minuman Keras

- 27 Agustus 2020, 15:57 WIB
 Kapolres Subang didampingi Kasatreskrim, AKP M. Wafdan Muttaqin, SIK., SH., M.HI dan Kanit PPA, Nenden saat memperlihatkan barang bukti kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur.
Kapolres Subang didampingi Kasatreskrim, AKP M. Wafdan Muttaqin, SIK., SH., M.HI dan Kanit PPA, Nenden saat memperlihatkan barang bukti kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur. /Dally Kardilan/


GALAMEDIA - Tiga tersangka yang dilaporkan telah melakukan pemerkosaan dan pencabulan terhadap dua (2) anak baru gede (ABG), yang akhirnya ketiganya harus mendekam di tahanam Mapolres Subang. Mereka sebelumnya mengajak DE (16) dan RD (15) menenggak minuman keras di Desa Nagrak, Kecamatan Ciater, Kebupaten Subang.

Kapolres Subang, AKBP Teddy Fanani SIK., MH., MM didampingi Kasat Reskrim, AKP M. Wafdan Muttaqin, SIK., SH., M.HI kepada wartawan, Kamis 27 Agustus 2020, menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, serta kedua korban dilakukan visum et refertum terhadap kedua korban.

Ketiga tersangka MA (19), RG (20), dan DH (19) berhasil ditangkap saat berkumpul di balai musyawarah Desa Cibeusi Kecamatan Ciater pada Kamis malam pekan lalu.

Baca Juga: Tak Ingin Bantuan Subsidi Upah Salah Sasaran, BPJamsostek Lakukan Tiga Tahapan Validasi

“Dari pengakuannya, tersangka RG menyetubuhi kedua korban masing-masing 1 kali, sedangkan MA menyetubuhi korban DE serta tersangka DH hanya melakukan pencabulan terhadap korban RD,” jelasnya.

Aksi bejad ini lanjut Kapolres, berawal dari tersangka RG menghubungi korban RD serta mengajak temannya, DE bermain ke rumah temannya Vik di daerah Nagrak, di sana telah disiapkan minuman keras. Di rumah Vik ternyata sudah ada MA dan DH. "Tidak begitu lama kedua korban dipaksa minum dan diseret ke kamar oleh RG dan kemudian menyetubuhi RD," tandasnya.

Setelah tersangka RG menyetubuhi RD, keduanya keluar kamar dan kemudian ke kamar mandi. Tak lama kemudian masuk tersangka MA dan DE masuk ke kamar serta menyetubuhi korban DE yang masih berbaring di kasur, kemudian pelaku RG menyetubuhi korban DE. Setelah puas mererka kemudian meninggalkan kedua korban di dalam kamar.

Baca Juga: Beckham Putra Sempat Muntah-muntah, Dokter Pastikan Bukan karena Covid-19

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Perpu 1/2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar. **

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x