MULAI BESOK, Pelanggar Emisi Bakal Terkena Sanksi Tilang

- 31 Agustus 2023, 13:38 WIB
Potret pelaksanaan uji coba tilang kendaraan tak lulus uji emisi
Potret pelaksanaan uji coba tilang kendaraan tak lulus uji emisi /PJM News/

 


GALAMEDIANEWS - Mulai Jumat, 1 September 2023, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan pengawasan sanksi tilang bagi pelanggar emisi untuk menjamin pelaksanaannya sesuai prosedur yang berlaku.



"Operasi ini dalam pengawasan kita, untuk itu sudah disiapkan perwira menengah di setiap kegiatannya untuk mengawasi titik-titik pelaksanaan kegiatan razia," ujar Wakil Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan seperti dikutip Galamedianews dari Antara, Kamis, 31 Agustus 2023.

Langkah sosialisasi, lanjut dia, sudah dilaksanakan selama beberapa hari terkait sanksi tilang tersebut sehingga diharapkan masyarakat sudah mempersiapkan kendaraan miliknya.

Baca Juga: Muktamar Sufi Internasional, Habib Luthfi Harapkan Ajaran Aswaja Menyebar ke Berbagai Negara

"Tentunya sudah disosialisasikan selama beberapa hari ke belakang. Masyarakat juga sudah mengetahui tinggal memastikan, apakah kendaraan miliknya itu sudah lulus uji emisi atau belum," ucapnya.

Dari hasil sosialisasi beberapa hari tersebut, ia menyatakan, masih banyak kendaraan yang belum lolos uji emisi.

"Memang dari beberapa hasil uji masih banyak yang belum lolos, " ujarya.

Bagi pemilik kendaraan yang usianya sudah di atas tiga tahun, kata dia, tidak perlu khawatir sepanjang kendaraan tersebut rutin dirawat.

Baca Juga: Jelang MotoGP Catalunya 2023, Fabio Quartararo Berambisi Perbaiki Klasemen

Ia menyatakan, masyarakat dapat mengawasi dalam pelaksanaan razia uji emisi tersebut dan jika ada yang menyimpang silahkan menyampaikan laporan.

"Saya kira ketentuannya sudah jelas. Kalau seandainya ada hal-hal yang menyimpang penyalahgunaan wewenang, itu bisa dilaporkan," jelas Doni.

Polisi juga mengimbau kepada pengendara untuk segera melakukan uji emisi terhadap kendaraan miliknya mengingat per 1 September 2023 akan resmi diberlakukan sanksi tilang.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x