GALAMEDIA - Berikut Lokasi dan persyaratan SIM keliling online Satlantas Polrestabes Bandung:
Senin, 31 Agustus 2020
Mobile 1
ITC Kebon Kalapa
Jalan Pungkur
Mobile 2
Metro Indah Mall
Jalan Soekarno-Hatta N0 590
Baca Juga: Zona Merah Covid-19 di Kabupaten Bogor Bertambah, GTPPC Catat 19 Kasus Positif Baru
Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Online:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
4. Perpanjangan Sim dilakukan H - 14 sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.