"Kami tangkap kembali karena menjual obat-obatan terlarang yang tidak sesuai izin edar," tambahnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, Maradona mengedarkan pil koplo dengan cara cash on delivery (COD). Pelanggannya adalah pemuda di sekitar wilayah Tangerang.
"Berdasarkan pengakuannya, keuntungan dari menjual obat-obatan ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," tandas Nur Rohkman.
Akibat perbuatannya, Maradona dijerat dengan Pasal 196 dan 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***