Polda Jabar Berhasil Ringkus 3 Pelaku Kasus Pembunuhan Motif Cinta Segitiga di Banjar

- 4 Maret 2024, 21:40 WIB
Polda Jabar berhasil meringkus tiga pelaku pembunuhan terhadap korban bernama Indriana Dewi Eka Saputri yang mayatnya ditemukan ditepi jurang di Kota Banjar, Jawa Barat/ Deni Supriatna - GalamediaNews
Polda Jabar berhasil meringkus tiga pelaku pembunuhan terhadap korban bernama Indriana Dewi Eka Saputri yang mayatnya ditemukan ditepi jurang di Kota Banjar, Jawa Barat/ Deni Supriatna - GalamediaNews /

GALAMEDIANEWS - Polda Jabar beberkan fakta-fakta pembunuhan korban bernama Indriana Dewi Eka Saputri yang mayatnya ditemukan ditepi jurang di Cilengkong RT 17 RW 9 Dusun Neglasari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat.

Dalam kasus pembunuhan tersebut polisi berhasil menangkap tiga tersangka diantara seorang wanita bernama Devara Putri (DP) Didot (DA) dan eksekutor pembunuhan M Reza (MR)

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast menyampaikan, dalam kasus pembunuhan ini berawal dari DA yang ingin berpacaran kembali dengan tersangka DP,  dengan alasan korban yang merupakan pacar tersangka DA sering melihat jalan dengan orang lain.

Baca Juga: Terungkap, Ini Penyebab Pembunuhan Pelajar di Pameungpeuk Kabupaten Bandung

"Pada awalnya bulan Febuari 2024 tersangka DA yang awalnya pacaran dengan korban ingin kembali berpacaran dengan tersangka DP, karena menurut tersangka DA korban Indriana Dewi ini sering jalan dengan orang lain," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Mapolda Jabar Senin, 4 Maret 2024. 

Menurut Abraham, alasan tersangka DP saat DA ingin kembali kepadanya diberikan syarat, yaitu kalau ingin kembali maka DP tidak mau melihat korban Indriana Dewi ada didunia.

"Awalnya DA ragu-ragu tetapi karena ada desakan DP akhirnya DA dan DP sepakat membuat rencana membunuh korban tapi menyarankan mencari eksekutor,"ucapnya. 

Selain itu, kata Abraham, tersangka DP dan DA menyewa temanya yaitu tersangka MR sebagai eksekutor untuk menghabisi nyawa korban Indriana Dewi, dengan imbalan sebesar 50 juta.

"Kemudian tersangka DA mengajak eksekutor berinisial MR menjemput korban dengan menggunakan mobil rental jenis Avanza untuk jalan- jalan ke daerah puncak Bogor, setelah sampai tersangka DA dan MR dan korban sempat makan-makan dulu di warung setelah itu DA mengajak korban untuk pulang,"tuturnya. 

Selanjutnya, Abraham menyebutkan, DA sebagai supir kendaraan dengan posisi  korban duduk disamping depan, kemudian MR duduk dibelakang korban. 

Adapun setelah sampai di TKP, Abraham menegaskan, tersangka DA keluar dari mobil hendak sambil memberikan kode kepada MR untuk segera menghabisi korban.

"Setelah itu MR dari kursi belakang yang sebelumnya sudah menyiapkan alat berupa sabuk pinggang dan langsung menjerat korban dan menariknya dari belakang dengan sekuat tenaga selama 15 menit sampai meninggal,"katanya.

Setelah korban tidak bergerak dan meninggal, tersangka MR memberi kode sebanyak 1 kali kepada DA dan setelah itu para tersangka menjemput ke tempat kost tersangka DP untuk bersama-sama membuang jasad korban ke daerah Banjar.

Baca Juga: Di Tahun 2023, 43 Terdakwa Kasus Narkotika dan Pembunuhan di Aceh Dituntut Hukuman Mati

Sebelum dibuang para tersangka mengambil barang berharga korban yaitu jam tangan roleks milik lalu tas Elvi dan dompet korban, lalu dijual oleh tersangka DP untuk dibagi-bagi kepada tersangka DA dan eksekutor MR.

"Tersangka DP dan DA menjual barang-barang milik korban diantaranya berupa handphone tas merk elvi dan jam tangan Rolexs. Dari hasil penjualan diperoleh kurang lebih 68 juta dan dibagikan kepada tersangka MR selaku eksekutor sebesar 15 juta rupiah sedangkan tersangka DP dibelikan handphone iPhone seharga 14 juta rupiah, sisanya dibawa oleh tersangka DA,"ucapnya. 

DA dan DP yang merupakan otak pelaku pembunuhan sedangkan tersangka MR ikut merencanakan sekaligus eksekutor.

"Motif dari perkara ini adalah cinta segitiga antara tersangka DA tersangka DP dan korban Indriana Dewi serta tersangka ingin menguasai harta korban,"Jules Abraham Abast

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, DP DA dan MR tersangka pelaku pembunuhan Indriana Dewi terancam hukuman mati.

Pasal yang dilanggar yaitu pasal 340 atau pembunuhan yang direncanakan kemudian pasal 38 atau pembunuhan dan pasal 365 KUHP ayat 4 yaitu. Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau kematian ini ancaman hukumannya paling tinggi pidana mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun,"katanya menandaskan. ***

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x