Di Tahun 2023, 43 Terdakwa Kasus Narkotika dan Pembunuhan di Aceh Dituntut Hukuman Mati

- 3 Januari 2024, 16:35 WIB
Ilustrasi terdakwa kasus narkotika di Aceh dituntut hukuman mati.
Ilustrasi terdakwa kasus narkotika di Aceh dituntut hukuman mati. /Pexels/Ron Lach

GALAMEDIANEWS - Sepanjang tahun 2023, sebanyak 43 terdakwa dalam perkara narkotika dan pembunuhan dituntut hukuman mati di provinsi Aceh.

Dari 43 terdakwa tersebut, 40 di antaranya terlibat kasus narkoba dan tiga terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan serta pemerkosaan disertai pembunuhan.

"Terdakwa kasus narkoba atau narkotika di Aceh sangat dominan. Dari 40 tuntutan mati tersebut sebagian diantaranya sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap. Sedang, tiga lainnya untuk pembunuhan dan pemerkosaan disertai pembunuhan sudah inkrah," kata Kepala Kejati Aceh Joko Purwanto di Banda Aceh, Selasa 3 Januari 2023.

Baca Juga: Jadi Saksi Kasus Korupsi BTT Covid-19, Eks Bupati Purwakarta Ungkap Soal Dana 2 Miliar

Menurutnya, dari semua perkara dengan tuntutan pidana mati tersebut, tidak semua diputuskan dengan hukuman maksimal. Sebab ada juga putusannya seumur hidup, 20 tahun penjara, dan lainnya ditingkatkan banding maupun kasasi di Mahkamah Agung.

Untuk eksekusi pidana mati, lanjut Joko seperti dilansir Antara, sampai saat ini belum dilaksanakan sebab pelaksanaan pidana mati memerlukan anggaran yang tidak sedikit. Tidak itu saja, pos anggarannya berada di Kejaksaan Agung.

"Para terpidana mati tersebut saat ini ditempatkan di berbagai lapas dan rutan di Provinsi Aceh dengan pengawalan ekstra ketat. Untuk eksekusinya, kami tunggu perintah dari Kejaksaan Agung," katanya.

Baca Juga: Prediksi Sevilla vs Athletic Bilbao di LaLiga 5 Januari 2024, Ini Head to Head dan Susunan Pemain

Lebih lanjut Joko menjelaskan, penuntutan dengan pidana mati dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku lainnya agar tidak terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkotika maupun obat terlarang dan zat aditifnya.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x