GALAMEDIANEWS - Kasus korupsi Kabupaten Purwakarta terkait belanja tidak terduga (BTT) bagi karyawan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) saat pandemi Covid-19 tahun 2020 terus bergulir di Pengadilan Negri (PN) Bandung.
Adapun dalam sidang kasus korupsi BTT Kabupaten Purwakarta, PN Bandung menghadirkan mantan Bupati Purwakarta, Ane Ratna Mustika, Iyus Permana mantan Sekda Purwakarta, Dani Kabag Hukum Purwakarta, Arif Rahman Bendahara di Dinas Sosial Purwakarta dan Dedeh Kurniasih Direktur Perumda BPR.
Dalam sidang yang bergulir, PN Bandung juga menghadirkan ketiga terdakwa yakni mantan Kadisnaker Purwakarta, Titov Firman Hidayat, Asep Surya Komara, mantan Kepala Dinas Sosial Purwakarta dan Agus Gunawan, ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPS) Purwakarta.
Baca Juga: Prediksi Sevilla vs Athletic Bilbao di LaLiga 5 Januari 2024, Ini Head to Head dan Susunan Pemain
Dalam pantauan sidang yang berlangsung, para saksi dicecar pertanyaan oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta terkait alur pemberian bantuan untuk karyawan PHK saat pandemi Covid-19 tahun 2020 yang bersumber dari dana BTT.
"Siapa Pemrakasanya (bantuan)," tanya Jaksa.
"Dinsos, Pak Aep Surya Komara. Pertanggungjawaban Asep Surya untuk para pekerja yang kena PHK akibat Covid-19, datanya (penerima) dari SPSI," jawab saksi Iyus.
Mendengar jawaban saksi, Jaksa pun mempertanyakan peran Iyus soal teknis pengajuan untuk bantuan tersebut.
"Duluan Perbup, atau permohonan?," tanya jaksa.