Jadi Saksi Kasus Korupsi BTT Covid-19, Eks Bupati Purwakarta Ungkap Soal Dana 2 Miliar

- 3 Januari 2024, 16:24 WIB
PN Bandung hadirkan mantan Bupati Kabupaten Purwakarta Ane Ratna Mustika dan sejumlah pejabat lainnya disidang kasus BTT./Deni Supriatna //
PN Bandung hadirkan mantan Bupati Kabupaten Purwakarta Ane Ratna Mustika dan sejumlah pejabat lainnya disidang kasus BTT./Deni Supriatna // /

Baca Juga: Prediksi LaLiga: Osasuna vs Almeria, Cek Catatan Head to Head dan Susunan Pemain

"Permohonan dari SPSI. Memohon kepada Pemda memberikan bantuan kepada yang kena PHK," jawab Iyus.

Adapun saat proses pengajuan bantuan, Iyus mengaku, pihaknya bersama Pemerintah Pusat dan Bupati aktif melakukan pengawasan agar tidak terjadi penyelewengan.

"Setiap minggu ada rapat zoom dengan pusat, selalu menginstruksikan dalam penggunaan dana BTT," ujarnya.

Sementara itu, mantan Bupati Purwakarta, Ane Ratna Mustika mengatakan, saat itu tugasnya hanya menindaklanjuti usulan yang diajukan oleh serikat buruh.

Baca Juga: Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Napi Koruptor Yana Mulyana Beda Sel Tahanan Dengan Dadang dan Rijal

"Pencairan itu ranah teknis, saya tidak tahu. Tapi yang jelas waktu itu ada usulan dari serikat kepada saya selaku Bupati melalui surat, usulan untuk memberikan bantuan kepada karyawan yang terdampak pandemi covid-19," ucap Ane.

Setelah menerima usulan tersebut, Ane menyebutkan, melakukan rapat dengan jajarannya untuk memastikan apakah dapat direalisasikan atau tidak.

Dijelaskan Ane, bahwa usulan tersebut bisa direalisasikan. Sebab, mengacu kepada insturksi Mendagri nomor 1 tahun 2020 kaitan dengan pencegahan, penyebaran, percepatan penanganan Covid-19.

Baca Juga: Jabatan Karopenmas dan Kabagpenum Diserahterimakan, Kadiv Humas Polri Singgung Soal Black Campaign

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah