Akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal berlapis yakni pasal 368 subsider 221 dan lebih subsider 335 KUH Pidana berupa pengancaman terhadap pegawai negeri, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal berlapis yakni pasal 368 subsider 221 dan lebih subsider 335 KUH Pidana berupa pengancaman terhadap pegawai negeri, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor: Kiki Kurnia