Menakut-nakuti Kepala Dinas PUPR dengan Ular Sanca untuk Minta Proyek, Juhe Malah Dikerangken Polres

- 6 Oktober 2020, 19:37 WIB
/

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal berlapis yakni pasal 368 subsider 221 dan lebih subsider 335 KUH Pidana  berupa pengancaman terhadap pegawai negeri, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x