Divonis 4 Tahun Penjara, Terdakwa Korupsi RTH Pulang ke Rumah Berkumpul dengan Keluarga

- 4 November 2020, 15:32 WIB
Herry Nurhayat melenggang santai meninggalkan Pengadilan Tipikor Bandung. Meski divonis 4 tahun penjara, Herry pulang ke rumah berkumpul dengan keluarga karena PU KPK belum bisa mengeksekusi. (Lucky M. Lukman - Galamedia)
Herry Nurhayat melenggang santai meninggalkan Pengadilan Tipikor Bandung. Meski divonis 4 tahun penjara, Herry pulang ke rumah berkumpul dengan keluarga karena PU KPK belum bisa mengeksekusi. (Lucky M. Lukman - Galamedia) /


GALAMEDIA - Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan, Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung, Herry Nurhayat divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung dalam kasus korupsi dana RTH Kota Bandung.

Meski divonis bersalah, Herry tak langsung dijebloskan ke penjara. Mantan narapidana dua kasus korupsi ini justru melenggang dengan santai meninggalkan Pengadilan Tipikor Bandung.

Ia menuju rumahnya untuk berkumpul dengan keluarga. Herry yang masa penahanannya habis, saat ini statusnya tervonis tapi keluar demi hukum. Penahanan bisa dilakukan jika vonis kasus RTH ini sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Tandamata di Tengah Pandemi, bank bjb Salurkan Bantuan Kemanusiaan kepada Panti Yatim

Dalam persidangan hari ini, Rabu 4 November 2020, baik Herry maupun Penuntut Umum KPK mengambil sikap pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim. Dengan begitu, PU KPK pun tak bisa mengeksekusi Herry ke penjara.

Dari pantauan galamedianews, usai persidangan Herry keluar ruangan dengan ditemani anak lelakinya. Kuasa hukum Herry, Airlangga Gautama juga ikut menemani. Terlihat Herry yang menggendong tas berjalan keluar area pengadilan dengan santainya sambil merokok.

Airlangga Gautama kepada wartawan mengatakan, kliennya akan langsung pulang ke rumah. Namun ia memastikan, karena proses hukum berjalan, kliennya akan kooperatif.

Baca Juga: Gelar Public Expose, bank bjb Ungkap Pertumbuhan Kredit Jauh di Atas Rata-Rata Nasional

"Kayaknya langsung pulang ke rumah, ke keluarga. Kami akan kooperatif dan tidak akan kabur. Hari ini saja kami hadir di sidang kan. Bahkan tadi dari jam setengah sembilan sudah ada di pengadilan," jelas Airlangga.

Herry sebelumnya memang sudah keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung sejak Minggu, 1 November 2020 karena masa penahanan untuk kasus RTH ini habis.

Sementara masa hukuman untuk dua kasus korupsi yang sebelumnya menjerat, yakni suap hakim dan korupsi bansos, juga sudah selesai dijalani.

Usai sidang, Herry yang ditanyai wartawan mengaku lega dan menilai vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim sudah mempertimbangkan pembelaannya.

Baca Juga: ShopeePay dan Kitabisa.com Sinergi untuk Bantu UMKM Pulih Saat Pandemi

"Alhamdulillah, saya bersyukur Majelis Hakim mendengarkan pertimbangan saya," ujar Herry.

Sebelumnya, Majelis Hakim menghukum Herry 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Majelis hakim juga memutus Herry harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar, dan jika tidak dibayar maka diganti kurungan 1 tahun penjara.

Herry terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 UU Tipikor sebagaimana tercantum dalam dakwaan alternatif.

Perbuatan para terdakwa Herry dinilai telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang menyebabkan negara mengalami kerugian Rp 69 miliar lebih berdasarkan hasil perhitungan dan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dari total anggaran sebesar Rp 115 miliar lebih.

Dengan rincian Tomtom Dabbul Qomar Rp 7,1 miliar, Kadar Selamat Rp 5,8 miliar, Herry Nurhayat Rp 8 miliar, Dadang Suganda Rp 34 miliar, Lia Nurhambali Rp 175 juta, Riantono Rp 175 juta dan lain-lain hingga total seluruhnya Rp 69 miliar.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x