Tertarik dengan Kemolekan Tubuh Korban, Pelaku Setubuhi Gadis Cantik Dibawah Umur

- 10 November 2020, 15:24 WIB
Pelaku pencabulan dibawah umur dibekuk Sat Reskrim Polres Tasikmalaya.
Pelaku pencabulan dibawah umur dibekuk Sat Reskrim Polres Tasikmalaya. /Septian Danardi/

GALAMEDIA - Kasus pencabulan terjadi kembali terjadi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai buruh serabutan itu menyetubuhi korban yang merupakan gadis dibawah umur.

Korban berinisial BN (16), dicabuli oleh pelaku II (21) di kamar rumah tinggal pelaku pada 20 Oktober 2020 lalu. Korban saat itu sempat menolak ajakan pelaku untuk melakukan persetubuhan, namun pelaku mengancam dengan pisau dan akan melukai korban. Sehingga korban pasrah meski dalam hatinya merasa sakit.

Selain pelaku mengancam dengan pisau, pelaku juga sempat mengancam korban di media sosial milik korban dengan tulisan ancaman, "Ingat jaga tingkah laku sama ucapan, sebab membunuh tanpa menyentuh itu ada berikut nyata." Dengan ancaman itu korban merasakan ketakutan dan mau disetubuhi pelaku.
 
Baca Juga: BMKG Jabar Keluarkan Peringatan Dini, Sebagian Wilayah Dilanda Hujan Deras Disertai Angin Kencang

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prastyo menyebutkan, pihaknya sudah mengamankan pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Pelaku dibekuk di kediamannya setelah korban melaporkan telah dicabuli pelaku.

"Korban mengenal pelaku di media sosial facebook. Sejak perkenalan selama satu bulan keduanya berkomunikasi di medsos itu kemudian pelaku mengajak ketemuan," katanya.

Setelah disepakati, keduanya akhirnya bertemu dan pelaku mengajak korban untuk ke rumahnya. Padahal baru bertemu sekali pelaku langsung mengajak korban bersetubuh. Korban dengan keras menolaknya, akan tetapi pelaku memaksa dan mengeluarkan ancaman.
 

"Korban dan pelaku baru satu kali bertemu langsung mengajak bersetubuh. Karena korban tidak mau, pelaku mengancamnya dengan pisau," katanya.

Setelah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti, pelaku II ditetapkan jadi tersangka dan dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun.

Sementara dihadapan petugas, pelaku II mengaku berkenalan dengan korban di media sosial dan kurang lebih satu bulan berkomunikasi sejak perkenalan. Lalu mengajak korban untuk bertemu. Setelah bertemu, mengajak untuk berhubungan badan.
 
Baca Juga: Habib Rizieq Pulang, Tiba di Depan Rumahnya Langsung Orasi Revolusi Akhlak

"Dari pertama bertemu, saya ingin menyetubuhi korban. Karena tertarik dengan kecantikan dan kemolekan tubuh korban," ujarnya. 
 


Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x