Didasari Balas Dendam, Polisi Amankan Pelaku Penganiayanaan dan Korban

- 16 November 2020, 14:22 WIB
 Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan (tengah) didampingi Wakapolresta (kiri) dan Kasatreskrim (kanan) menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Senin 16 November 2020.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan (tengah) didampingi Wakapolresta (kiri) dan Kasatreskrim (kanan) menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Senin 16 November 2020. /Ziyan M. Nasyith/Galamedia./

GALAMEDIA - Polresta Bandung berhasil meringkus lima pelaku penganiayaan yang terjadi di sebuah tempat makan di gerbang pintu GBI, Desa Buah Batu, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

"Kami berhasil mengindetifikasi dan menciduk lima orang pelaku penganiayaan yang kejadiannya terekam dalam kamera pengintai (CCTV) dan beredar di media sosial. Para pelaku ini warga Kabupaten Bandung," kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Senin 16 November 2020.

Dikatakan Hendra, akibat penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam itu, korban mengalami luka-luka pada bagian kepala, kaki dan tangannya. Dan kini korban masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Baca Juga: Instagram Anak Mantan Ketua BIN Digeruduk, Netizen: Doa Akan Berbalik ke yang Mendoakan

"Korban masih di Rumah Sakit, hingga kini belum bisa dimintai keterangan," ujarnya.

Hendra menyebutkan, kejadian tersebut berawal saat satu orang pelaku didatangi oleh korban. Kemudian, korban melakukan pemukulan terhadap pelaku, dan setelah itu mereka kembali ke sebuah cafe.

"Setelah pelaku dipukul oleh korban, korban membawa rekannya dan melakukan penganiayaan sebagaimana terekam di CCTV," katanya.

Hendra melanjutkan, dari hasil pemeriksaan motif para pelaku melakukan penganiayaan karena balas dendam kepada korban yang sebelumnya melakukan pemukulan.

Baca Juga: Solusi Makan, Belanja, dan Transportasi dari Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini

Kemudian, lanjut Hendra, keluarga korban tidak menerima melihat korban diperlakukan seperti itu. Keluarga korban akhirnya mendatangi sebuah bangunan yang di dalamnya ada barang milik pelaku.

"Keluarga korban melakukan pengrusakan dan pembakaran bangunan tersebut," katanya.

Hendra menambahkan, pihaknya akan memproses hukum kedua belah pihak yang terlibat aksi penganiayaan dan penyerangan itu.

"Mereka saling balas dendam, dan kami proses kedua belah pihak yang bertikai ini. Korban menjadi pelaku, dan pelaku juga jadi korban. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan anacaman 10 tahun hukuman penjara," ujarnya.

Baca Juga: Pembuatan Vaksin Covid-19 Bisa Lebih Cepat, Ini Penjelasan Guru Besar UNPAD

Hendra melanjutkan, karena tak terima dengan penganiayaan terhadap korban. Dua orang saudara korban mendatangi sebuah gubuk atau saung yang selama ini dihuni oleh salah seorang pelaku, kemudian saung tersebut dibakar.

"Jadi dalam kasus ini, saling berkaitan. Pertama korban dianiaya pelaku, kemudian pelaku menjadi korban juga karena saung yang selama ini ditempati oleh salah seorang dari mereka itu dibakar oleh saudaranya korban. Nah kedua pelaku pembakaran ini juga kami jerat dengan pasal 187 dan 170 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara," terangnya.***

 

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x