Polisi Bakal Periksa Rachel Vennya Lusa Senin, Kasus Apa?

23 Oktober 2021, 16:19 WIB
Rachel Vennya. /Instagram/rachelvennya./

GALAMEDIA - Polisi akan meminta klarifikasi dari selebgram Rachel Vennya buntut dari pemakaian pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan kendaraannya.

Diketahui, saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis Kamis 21 Oktober 2021 kemarin, dimana Rachel turun dari mobil Vellfire warna hitam dengan pelat B-777-RVN.

Namun, selesai diperiksa, Rachel justru dijemput menggunakan mobil serupa dengan pelat yang berbeda yakni B-139-RFS.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menyebut pihaknya akan mengirimkan surat panggilan klarifikasi pada Rachel Vennya hari ini, Sabtu 23 Oktober 2021.

Rachel rencananya akan diperiksa di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Rachel Vennya Dihujani 35 Pertanyaan oleh Penyidik, Polda Metro Jaya Sebut Segera Panggil Saksi Lain

"Hari ini rencana kita kirim (surat panggilan klarifikasi) ke rumahnya," kata Argo saat dihubungi.

"Kita panggil klarifikasi saja, kecuali kalau kendaraan ini terlibat kecelakaan atau tabrak lari baru yang bersangkutan kita jemput. Tapi ini rencananya kita klarifikasi hari Senin, pukul 10.00 WIB," sambungnya, dikutip Galamedia dari berbagai sumber.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo membenarkan pelat dengan nomor kendaraan B-139-RFS merupakan pelat kendaraan milik Rachel Vennya.

Hanya saja berdasarkan data base, pelat nomor kendaraan tersebut harusnya tercantum dalam mobil Vellfire berwarna putih.

"Jadi kalau dari data base ranmor, B-139-RFS itu memang betul kepunyaan Rachel Vennya. Jadi bukan nomor khusus karena itu hanya tiga angka. Hanya saja, di data kita mobil tersebut berwarna putih, sementara faktanya mobil yang digunakan berwarna hitam," kata Sambodo, Jumat 22 Oktober 2021.

Baca Juga: Faizal Assegaf Sebut NU Bukan Produk Islam, Abdillah Toha: Contoh Muslim Bodoh, Mau Pecah Belah Umat Islam?

Jika dalam undangan klarifikasi tersebut, Rachel terbukti menggunakan pelat nomor dengan kendaraan yang berbeda, Maka ia berpotensi untuk dikenai sanksi tilang sesuai dengan Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas juncto Pasal 68 tentang Tidak Menggunakan TNKB yang Sah.

"Tapi bisa saja kena pelanggaran di Pasal 288, artinya mobil tersebut sudah dicat tapi belum diubah STNK-nya. Jadi kita akan mengklarifikasi itu, kita akan cocokkan dengan nomor mesinnya. Sanksinya tilang nanti," tutup Sambodo.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler