Diperiksa 4 Jam Sebagai Tersangka, Rachel Vennya: Kita Ikuti Proses Hukum, Doain Aja Ya Kak!

8 November 2021, 16:46 WIB
Selebgram Rachel Vennya. /Instagram @rachelvennya


GALAMEDIA - Pada Senin, 8 November 2021, Selebgram Rachel Vennya telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.

Rachel Vennya sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kaburnya dirinya ketika tengah dikarantina di RSDC Wisma Atlet.

Rachel Vennya, Salim Nauderer (pacarnya), dan Maulida Khairunnisa (manajer) diperiksa selama kurang lebih 4 jam.

Ketiga tersangka kasus kabur dari karantina itu pun meninggalkan gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pukul 14.10 WIB.

Ketika diwawancarai, Rachel Vennya tidak menjelaskan secara rinci terkait agenda pemeriksaan tersebut.

Selebgram hits Indonesia itu hanya meminta doa agar kasusnya bisa berjalan dengan lancar.

Baca Juga: 3 Kapal RI Dibakar Australia, Susi Pudjiastuti Sarankan Indonesia Kembali Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan

"Kita ikuti proses hukum ya. Doain aja ya kak," kata Rachel dikutip Galamedia dari laman PMJ.

Sementara, Rachel Vennya dan 2 orang lainnya tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.19 WIB.

Diketahui, Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa kabur ketika tengah menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet.

Dalam catatan yang beredar di masyarakat, tercatat Rachel Vennya kabur pada saat hari ketiga dikarantina.

Namun, ia dalam video klarifikasi yang diunggah dalam kanal Youtube Boy William mengaku bahwa tidak pernah menjalani karantina.

Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa Hanya Menjabat 1 Tahun, Puan Maharani: Selamat Calon Panglima TNI

Rachel Vennya menjelaskan alasan dirinya kabur dari karantina usai jalan-jalan dari Amerika Serikat itu adalah karena merindukan anak-anaknya, Xabiru dan Chafa.

Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan manajernya itu kabur dari RSDC Wisma Atlet dengan bantuan 2 orang oknum TNI dan 1 orang masyarakat sipil.

Sementara, pada saat ditetapkan sebagai tersangka, Rachel Vennya dijerat dengan UU Karantina Kesehatan.

Baik Rachel Vennya dan dua orang lainnya terancam hukuman satu tahun penjara dan juga denda Rp100 juta.

Namun, walaupun Rachel Vennya terjerat UU Karantina Kesehatan ia tidak ditahan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Buntut Tabrak 7 Kendaraan, Sopir Tronton Jalani Pemeriksaan

Pihak kepolisian pun menjelaskan alasan mengapa Rachel Vennya, Salim, Nauderer, dan Maulida Khairunnisa tidak ditahan.

"Secara subjektif seperti ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau lima tahun ke atas baru kita tahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler