5 Pelaku Mafia Tanah Dikenakan Pasal Berlapis, Nirina Zubir: Saya Setengah Bisa Bernafas Saat Ini

18 November 2021, 16:04 WIB
Nirina Zubir menjelaskan soal kronologi dan kerugian usai ditipu ART dan mafia tanah. /Tangkap layar YouTube HITZ Infotainment. /

GALAMEDIA - Kasus mafia tanah yang dilaporkan artis Nirina Zubir dan dialami oleh ibundanya kini sudah menemui titik terang.

Pasalnya, tiga dari lima tersangka kini telah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya dan dua orang lainnya masih pendalaman penyidik.

Kelima tersangka tersebut dilaporkan oleh tiga anak almarhum Cut Indria Martini, salah satunya Nirina Zubir.

"Jadi ada tiga anak almarhum Cut Indria Martini melaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan tindak pidana pemalsuan surat atau akta otentik, keterangan palsu dan penggelapan serta pencucian uang terkait enam objek sertifikat hak milik ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus dikutip Galamedia dari PMJ News pada Kamis, 18 November 2021.

"Hasilnya, 5 tersangka diamankan, tiga ditahan dan dua orang lainnya ini masih pendalaman penyidik," lanjutnya.

Baca Juga: Soroti Sikap Ma'ruf Amin Soal Terorisme di MUI, Ali Syarief ke Wapres: Sebagai Mantan Ketua, Harus Marah!

Brigjen Pol Yusri Yunus pun memaparkan modus para tersangka terkait kasus mafia tanah tersebut dengan memalsukan tanda tangan.

Disampaikan Yusri, bahwa pelaku (Riri Khasmita) pada awalnya dipercaya oleh almarhum Cut Indria Martini untuk mengurus pembayaran PBB.

Lalu, ketika sertifikat sudah dipegang, ia malah memalsukan tanda tangan ibunda Nirina Zubir dan mengubah nama sertifikat tersebut.

"Awalnya (pelaku Riri Khasmita) dipercaya almarhumah (Cut Indria Martini) untuk mengurus pembayaran PBB diberi kuasa oleh almarhumah. Saat sertifikat sudah dipegang, dia kemudian palsukan tanda tangan dan ubah nama sertifikat tersebut," jelasnya.

Nirina Zubir sendiri baru bertemu para tersangka pada saat jumpa pers yang diadakan oleh Polda Metro Jaya.

Dalam jumpa pers tersebut, pemain film dan presenter itu pun tak tahan menahan air matanya saat melihat langsung Riri.

"Ini adalah pertemuan pertama saya, setelah orang-orang di belakang saya ini menjadi tersangka dan ditahan. Khususnya kepada Saudara Riri, yang ibu saya selamatkan dari keluarga tirinya yang tidak menerima dirinya, dibawa ke rumah ibu saya, diberikan pekerjaan yang layak, ini dia orangnya," kata Nirina.

Baca Juga: Diprotes Saat Bersihkan Sampah Pasar, Dedi Mulyadi ‘Balas’ Sapu Halaman Rumah Singgah Mahasiswa

"Berat sekali hati saya untuk ketemu dia dan tidak ada sedikitpun sampai detik ini untuk memohon maaf, jalan aja. Menatap mata saya dengan sebegitunya. Even, saat seperti ini kamu masih berani menatap mata saya seperti itu," sambung Nirina.

Nirina Zubir pun terus menangis dan sedih atas perbuatan yang dilakukan Riri terhadap keluarganya. Tak lupa, ia berterimakasih sekali kepada jajaran kepolisian.

"Saya setengah bisa bernapas di sini bersama keluarga, saya sudah sedikit tenang karena sudah jadi tersangka dan sudah ditahan. Oleh karena itu, saya ucapkan terima kasih kepada Kapolda Metro Jaya, Direskrimum Polda Metro Jaya, Kasubdit Harda," uncap Nirina Zubir.

Dalam kasus mafia tanah tersebut, pelaku utamanya ART Riri Khasmita dan suaminya Endrianto yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Polisi menetapkan Riri Khasmita, asisten rumah tangga (ART) Nirina Zubir, sebagai tersangka kasus mafia tanah senilai Rp17 miliar. Sementara, tiga orang lainnya juga ikut menjadi tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu akta, serta Pasal 372 KUHP.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler