Nirina Zubir Beberkan Kronologi Kasus Mafia Tanah Ibundanya

- 18 November 2021, 11:31 WIB
Nirina Zubir menjelaskan soal kronologi dan kerugian usai ditipu ART dan mafia tanah.
Nirina Zubir menjelaskan soal kronologi dan kerugian usai ditipu ART dan mafia tanah. /Tangkap layar YouTube HITZ Infotainment.



GALAMEDIA -  Artis Nirina Zubir mendatangi Polda Metro Jaya untuk memeriksa laporan terkait dengan kasus mafia tanah yang dilakukan mantan asisten rumah tangga (ART) sang ibundanya.

Diketahui, dalam kasus ini lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dimana tiga di antaranya telah ditahan. Salah satunya bernama Riri Khasmita, yang merupakan mantan ART.

"Kita sekarang cek laporan sudah sejauh mana, karena tiga tersangka kan sudah ditahan. Masih ada dua orang lagi ini, sudah ada panggilan tapi belum datang. Dua orang ini adalah pihak PPATK bernama Ina Rosaina dan Edwin Ridwan," jelas Nirina Zubir di Polda Metro Jaya, Rabu  17 November 2021.

Nirina menjelaskan, kronologis awal Riri Khasmita menjadi mafia tanah.

Baca Juga: Libur Nataru, Pemerintah Bakal Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia

Menurut dia, sertifikat tanah milik ibundanya disimpan dan dianggap hilang. Kemudian, Riri merekomendasikan seseorang untuk mengurus sertifikat tersebut.

"Sebenarnya tidak hilang, tapi dibuat seakan-akan hilang. Dia juga mendoktrin ibu saya bahwa sertifikatnya hilang. Terus dia mengenalkan ke ibu saya orang yang bisa membantu ngurusin, alih-alih dibantu justru dia membalikkan surat atas nama saya dan kakak saya menjadi nama dia dan suaminya," terangnya.

"Dari hasil interogasi diketahui empat surat tersebut sudah digadaikan ke bank, dan dua lainnya dijual," lanjut Nirina.

Nirini memastikan tidak akan mengambil upaya damai. Sebab para tersangka sepertinya tidak mampu untuk mengembalikan sertifikat tanah tersebut.

Baca Juga: 5 Manfaat Daun Kelor bagi Kesehatan, Turunkan Kolesterol Hingga Gula Darah

"Gak yakin, gak yakin yah dia bisa balikin. Karena sampai detik ini saja dia tidak mau minta maaf. Maka apa yang mau didamaikan, orangnya saja tidak mau minta maaf bahkan masih sempat ketawa-ketawa," tukasnya.

Sebelumnya, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi menetapkan lima orang sebagai tersangka atas kasus mafia tanah yang merugikan Nirina Zubir senilai Rp17 miliar.

"Sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan Nirina Zubir," ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi saat dikonfirmasi, Rabu 17 November 2021. ***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x