Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara: Kami Berserahlah Insya Allah...

11 Januari 2022, 15:34 WIB
Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan ajukan banding atas vonis hukum setahun penjara karena merasa keberatan. /ANTARA FOTO/Agus./

GALAMEDIA – Nia Ramadhani, suaminya Ardi Bakrie serta sopirnya Zen Vivanto divonis 1 tahun penjara pada hari Selasa, 11 Januari 2022.

Vonis kasus penyalahgunaan narkoba terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan supirnya Zen Vivanto digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelum divonis, Ardi Bakrie yaitu suami dari Nia Ramadhani sudah pasrah dan berserah atas hukuman yang akan ditetapkan kepadanya dan juga istri serta supirnya.

Baca Juga: MENGEJUTKAN! Respons Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Usai Dituntut Hukuman Mati

“Kami berserahlah Insya Allah, doain ya mas mbak,” kata Ardie Bakrie ketika di ruang sidang, dilansir Galamedia dari saluran YouTube MOP Channel.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Nia beserta suaminya Ardi Bakri dan sopirnya Zen Vivanto satu tahun penjara.

“Terdakwa I Zen Vivanto, terdakwa II Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa III Anindra Ardiansyah Bakrie oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun,” kata ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis.

Hal tersebut dikarenakan mereka melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Baca Juga: Alasan Jaksa Tuntut Mati Herry Wirawan, Salah Satunya Gunakan Simbol Agama Saat Perkosa 13 Santriwati

Hukuman ini diputuskan karena sudah ditetapkan barang bukti berupa 1 buah plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,5653 gram dan 1 buah alat penghisap narkotika jenis sabu.

Setelah vonis tersebut terlihat Nia Ramadhani tidak mengeluarkan sepatah katapun dan meneteskan air mata.

Wa Ode Nur Zenab Kuasa Hukum Nia dan Ardi mengatakan tetap menghormati apapun keputusan Hakim. Tapi tetap dalam hal ini sebenarnya mereka pantas untuk mendapatkan rehabilitasi.

Baca Juga: Kalahkan Brazil! Menkes Ungkapkan Indonesia Berada di Posisi 4 Terkait Capaian Vaksinasi Covid-19

“Jelas bahwa mereka ini adalah penyalahgunaan narkoba, pemakaian sudah berulang kali dan ada ketergantungan psikis serta fisik, secara undang undang wajib untuk direhabilitasi tapi hakim berpendapat lain jadi saya menghargai itu,” kata Kuasa Hukum Nia dan Ardi.

Sebelumnya vonis, sepasang suami istri ini telah menjalani masa rehabilitasinya selama kurang lebih lima bulan di tempat rehabilitasi Fan Campus, Cisarua, Jawa Barat.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler