Ditetapkan Jadi Tersangka Karena Positif Ganja, Ardhito Pramono Terancam Dipenjara 4 Tahun

14 Januari 2022, 07:42 WIB
Ardhito Pramono terancam dipenjara 4 Tahun. /pikiran-rakyat.com/

GALAMEDIA - Ardhito Pramono ditangkap saat sedang menghisap ganja di kediamannya di wilayah Klender Jakarta Timur pada Rabu, 12 Januari 2022.

Polisi menangkap Ardhito Pramono setelah menerima laporan dari masyarakat soal adanya dugaan penyalahgunaan narkotika.

Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas papir, 21 butir alpazolam dan handphone milik Ardhito.

“Yang bersangkutan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan narkotika jenis ganja, dimana kepemilikan jenis ganja ini didapat dengan cara membeli,” kata Zulpan pada Kamis, 13 Januari 2022.

Baca Juga: Fakta Baru Terkuak, Selain Terlibat Narkoba Ardhito Pramono Juga Sudah Nikahi Jeanneta Sanfadelia

Lebih lanjut Zulpan mengatakan jika penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari TKP sebelumnya di daerah Kebon Jeruk Jakarta Barat yang berakhir di kediaman musisi jazz Ardhito.

Selain itu, Ardhito juga mengakui jika narkotika jenis ganja kepemilikannya tersebut didapat dari seseorang yang saat ini sedang dilakukan pengejaran.

Berdasarkan hal tersebut Ardhito diancam hukuman 4 tahun penjara karena melanggar UU narkotika NO 35 tahun 2009, pasal 127 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Kombes Pol Zulpan juga menyatakan jika alasan Ardhito Pramono menggunakan narkotika jenis ganja tidak lain untuk memberikan rasa tenang dan fokus dalam bekerja.

Baca Juga: Persib Kalah dari Bali United, Aktor ini Luapkan Kekecewaan: Skuad Mahal Eweuh Visi dan Minim Taktik

Diketahui Ardhito mengkonsumsi narkoba jenis ganja untuk dirinya sendiri atau konsumsi pribadi. Sebelumnya aktor tampan ini juga pernah menggunakan narkotika di tahun 2011 saat masih berada di Sydney.

Namun sempat berhenti dan mulai kembali mengkonsumsi di tahun 2020 lalu. Zulpan menyebut jika Ardhito telah mengakui perbuatannya dan berpesan pada generasi muda untuk tidak melakukan hal serupa .

Kendati demikian pengacara Ardhito mengatakan akan mengajukan permohonan rehabilitasi agar kliennya itu bisa segera terbebas dari permasalahan narkoba.

“ya, kita ajuin rehab doain saja Ditto bisa cepat sembuh,” katanya.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler