Baru Pulang dari Amerika, Boy William Langsung Diperiksa Polisi

22 Juli 2020, 12:35 WIB
Boy William. (Instagram.com/@boywilliam17) /

GALAMEDIA - Artis sekaligus presenter, Boy William hari ini memenuhi panggilan dalam kasus pembobolan kartu kredit atau carding. Boy diperiksa oleh penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Sebelumnya, Boy memang sempat dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi. Namun pandemi Covid-19 jadi penghambat. Boy diperiksa karena sempat menjadi endorser akun Instagram yang melakukan carding.

"Boy diperiksa kasus carding, yang tersangkanya Sergio itu," kata Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan, Rabu 22 Juli 2020.

Baca Juga: Tik Tok Akan Rekrut 10.000 Karyawan Di Amerika Serikat dan London Dijadikan Pusatnya

Dari pantauan, Boy datang ke Polda sejak pagi dan langsung diperiksa di Unit 1 Cyber Crime. Gidion menambahkan pemeriksaan ini sebelumnya sempat tertunda imbas Covid-19.

"Pemeriksaannya sempat terkendala Covid-19 kemarin," katanya.

Sebelumnya, saat hendak diperiksa, diketahui Boy William baru pulang dari Amerika. Gidion pun memutuskan untuk menunda pemeriksaan demi keselamatan bersama.

Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Resmikan Masjid Al-Jabbar Majalengka


"Pemeriksaannya terpaksa kita tunda. Boy William juga baru pulang dari Amerika, belum 14 hari di Indonesia. Jadi paling bagus kan tujuan kita mencegah bukan malah nanti menjadi persoalan akibat Corona," ujar Gidion.

Sebelumnya, polisi telah memeriksa sejumlah artis dan selebgram yang menjadi endorse akun @tiketkekinian. Akun tersebut menjual promo tiket yang didapatkannya dengan cara membobol kartu kredit 500-an warga Jepang.

Artikel ini sebelumnya sudah tayang di portalsurabaya.pikiran-rakyat.com dengan judul "Sempat Tertunda Covid 19, Boy William Datang Ke Polda Diperiksa Kasus Boy".

Baca Juga: Tak Semua PNS Dapat Gaji Ke-13, Begini Alasannya

Sejumlah artis dan selebgram yang diperiksa yakni Karin Novilda alias Awkarin, Gisella Anastasia, Tyas Mirasih, Ruth Stefanie, hingga Sarah Gibson.

Polda Jatim juga telah meringkus empat tersangka pembobolan kartu kredit atau carding. Lewat aksinya, tersangka meraup keuntungan ratusan juta rupiah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp 5 miliar.

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler