Catherine Wilson Minta Direhabilitasi, Polisi Ternyata Masih Melakukan Proses Ini

23 Juli 2020, 20:08 WIB
Catherine Wilson saat ditangkap polisi. *Reno Esnir/ANTARA FOTO /Reno Esnir/ANTARA FOTO/

GALAMEDIA - Artis Catherine Wilson terpaksa harus berurusan dengan polisi karena dugaan penggunaan narkoba jenis sabu. Ia pun kini sudah menyandang status tersangka.

Belakangan, Catherine mulai berupaya mengajukan proses rehabilitasi. Namun polisi tak begitu saja mengabulkan. Polisi mengambil proses selanjutnya, yakni membawa Catherine untuk menjalani asesmen.

Hari ini, artis yang memulai karir dari dunia modeling itu menjalani asesmen di Lembaga Pendidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lemdikpol) di Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Tulang Lengan Retak, Marquez Dinyatakan Fit Jelang GP Andalusia

"Sore ini, kita laksanakan asesmen oleh BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) dalam hal ini Lemdikpol Pasar Jumat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Kamis, 23 Juli 2020.

"Sesuai dengan apa yang disampaikan surat oleh pengacaranya oleh BNNP untuk minta supaya CW ini dilakukan rehabilitasi," tambah Yusri.

Yusri menuturkan, ada mekanisme yang harus dilalui oleh Catherine Wilson sebelum diputuskan apakah permohonan rehabilitasinya akan dikabulkan atau ditolak.

Baca Juga: Mantan Dirut Jasa Marga Jadi Tersangka Kasus Proyek Fiktif dengan Kerugian Negara Rp 202 Miliar

"Di sana akan dilakukan asesmen untuk menentukan apakah yang bersangkutan memang pantas untuk direhabilitasi, kemudian direhabilitasi selama berapa lama," jelasnya.

"Ini tentu dari hasil asesmen yang ada, apakah harus tiga bulan, enam bulan atau lebih dari enam bulan," sambung mantan Kabid Humas Polda Jabar itu.

Yusri menyerahkan sepenuhnya keputusan mengenai rehabilitasi artis yang akrab disapa Keket itu kepada pihak BNNP.

Baca Juga: Suci Fitri Menduga Tewasnya Sang Kekasih Yodi Prabowo karena Motif Asmara

Lebih lanjut, Yusri mengatakan Catherine saat ini dititipkan di Lemdikpol Polri sembari menunggu hasil asesmen.

"Nanti kita menunggu keputusan dari BNNP dalam hal ini. Tetapi memang sekarang kita titipkan di sana, di Lemdikpol di tempat rehabilitasi," tandasnya.

Seperti diketahui, artis Catherine Wilson ditangkap pada kediamannya di Jalan Haji Soleh Nomor 11, Pangkalan Jati, Cinere, Jumat 17 Juli 2020 sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Haknya Tak Dipenuhi PT AP II, Kontraktor Perluasan Bandara Husein Sastranegara Bakal Ngadu ke Jokowi

Dari penangkapan itu, polisi menyita dua klip sabu seberat 0,4 gram dan 0,6 gram. Polisi kemudian melakukan tes urine dan hasilnya Catherine positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Pengakuan sementara, Catherine sudah mengkonsumsi sabu sejak dua bulan terakhir. Catherine kini menyandang status tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Ia dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler