Vanessa Angel Sempat Depresi dan Ingin Bunuh Diri Hingga Minum Obat Ini

2 September 2020, 14:21 WIB
Vanessa Angel. /*/Antara / Sigid Kurniawan

 
GALAMEDIA -Vanessa Angel kini telah ditetapkan sebagai tahanan kota akibat penyalahgunaan narkotika oleh Kejaksanaan Negeri Jakarta Barat. Ia ditetapkan menjadi tahanan kota usai kedapati memiliki psikotropika golongan IV sebanyak 20 butir Xanax yang tanpa ada resep dokter. 

Diketahui Vanessa mengkonsumsi obat tersebut dikarenakan sempat merasa depresi akibat kasus yang sebelumnya menjerat yaitu tentang prostistusi online.

Akibat hal tersebut, Vanessa nekat memgkonsumsi obat Xanax yang dimiliki mantan pengacaranya, Abdul Malik.

Baca Juga: Parah, Perdana Menteri Norwegia Sebut Aksi Perobekan Al-Qur'an Bagian dari Kebebasan Berekspresi

"Jadi gini, waktu itu kan Covid. Itu jadi kita harus datang untuk mengklarifikasi berita di media gitu. Abis itu saya ngomong bahwa saya ceritanya dulu itu saya pengacara di Surabaya. Saya punya riwayat jantung, ada ring satu jadi obat-obatan itu saya miliki sah secara hukum karena ada resep. Setiap kita tebus langsung habis nggak ada resep, tapi ada copynya," kata Abdul Malik, seperti dilansirkan Mantrasukabumi.com, Rabu, 2 September 2020.

Selain itu, Vanessa juga sempet dikabarkan ingin melakukan bunuh diri terkait ketegangan saat akan menghadapi sidang.

"Nggak tahunya Vanes itu, namanya orang sidang itu, namanya sidang mau bunuh diri, mau apa. Saya tegang menunggu sidang itu, saya duduk-duduk di sebelah, dia bukalah obat itu. Ditanya 'ini xanax ya?' 'Oh iya kenapa?' 'Aku minta', 'jangan ini obat ada resep ini, kamu punya resep?' 'Ada' bilang gitu sama saya. 'mana resepnya?' Waktu itu nggak saya kasih," tambahnya.

Baca Juga: Oded M Danial dan Erwan Setiawan Ikut Diperiksa KPK di Gedung Sabhara Polrestabes Bandung

Vanessa pun stelah itu memperlihatkan resep dokter untuk dapat mengkonsumsi Xanax. Kemudian dengan tanpa rasa curiga, pil Xanax pun ia berikan pada Vanessa.

"Habis itu, terus sidang berikutnya dia nunjukan resep itu dari Cinere kalau nggak salah. Karena rasa kemanusiaan dia mau ini, kita rasa kemanusiaan apa sih salahnya nolong orang, kan gitu. Karena dia punya resep loh saat itu otomatis tadi dia punya obat yang sama dengan punya saya. Dia mau beli kan nggak mungkin bisa gitu. Saya kasihlah dua butir," cerita Abdul.

"Dua (pil) terus dia minum satu berhubung satu itu kecil. Saya kan banyak klip obat itu, saya ada xanax ada patogret, ada livitor kan, banyak obat saya yang harus saya minum setiap hari. Saya kasih lah klip dari rumah sakit yang kami punya, ya udah itu dan itu bulan April (2019)," sambungnya.

Baca Juga: Tak Sanggup Bayar Operasi Caesar, Rumah Sakit Paksa Tukang Becak Jual Bayi Laki-lakinya Rp 19 Juta

Jaksa Penuntut Umum mendakwa bahwa Abdul memberikan lima butir Xanax pada Vanessa. Namun, dakwaan tersebut dibantah oleh Abdul.

"Bukan punya saya. Saya cuma kasih 2 diminum 1. Mungkin xanaxnya lagi hamil, beranak mungkin. Jadi saya mau klarifikasi, makanya saya bilang sama bang Milano 'ayo lah media jangan bilang pengacara harus hadir'. Saya sudah di BAP sesuai UUD karena saya ini kondisi COVID, bukannya kita nggak mau hadir. Orang saya dipanggil BAP, saya ada kok. Seperti tadi saya terangkan, saya sudah disumpah. Itu kan sah-sah saja," jelasnya.

Sebelumnya, Vanessa Angel diancam pidana pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 49 tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.**

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler