Dugaan Prostitusi Selebgram Seksi Berinisial TA, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

- 18 Desember 2020, 16:05 WIB
Polda Jabar menerapkan tiga orang tersangka kasus dugaan prostitusi yang juga menjerat artis selebgram berinisial TA, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat, 18 Desember 2020. (Remy Suryadie/Galamedia)
Polda Jabar menerapkan tiga orang tersangka kasus dugaan prostitusi yang juga menjerat artis selebgram berinisial TA, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat, 18 Desember 2020. (Remy Suryadie/Galamedia) /

"Mereka berdua mencari dan mengiklankankan wanita yang berprofesi sebagai artis, selebgram, model profesional dan lainnya bagi pemesan," kata Erdi.

Baca Juga: Sekda Sumedang : Spiritual Salah Satu Kunci Hadapi Tantangan di Masa Pandemi

Lebih lanjut, hasil pengembangan dua orang tersebut, penyidik mengamankan satu lagi sebagai mucikari. Mucikari ini berinisial MR alias Alona.

"MR alias Alona ini merupakan jaringan Nasional. Paslanya, setiap pria yang memesan wanita dengan profesi apapun di seluruh Kota di Indonesia. Ia dapat memenuhi keinginan si pemesan," jelas Erdi.

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Semua Rp1 Cetak Rekor Baru, 100.000 Voucher Terjual pada 12 Menit Pertama di 1212

Akibat perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 12 UU RI no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Ancaman hukumannya 6 tahun sampai 15 tahun. Sedangkan TA (model dan selebgram) statusnya sebagai saksi," ucap Erdi.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah