GALAMEDIA - Ditreskrisus Polda Jabar menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi online yang menjerat artis FTV sekaligus selegram berinisial TA.
Status TA sendiri sejauh ini masih sebatas saksi. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago didampingi Kasubdit V Seber Ditreskrimsus Kompol Reonald TS Simanjuntak kepada wartawan di gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Jumat, 18 Desember 2020.
Baca Juga: Datangi Wuhan China, WHO Bertekad Ungkap Misteri Virus Corona Hingga Menginfeksi 73 Juta Warga Dunia
Erdi menerangkan, tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu berinisial RJ (44) yang diamankan di Jakarta, AH (40) diamankan di Medan dan MR (34) diamankan di Kabupaten Bogor.
Mereka merupakan mucikari dan agen. Mereka pun bekerjasama mencari perempuan untuk ditawarkan melalui media sosial serta situs berinisial BM.
Masih dikatakannya, terungkapnya prostitusi online ini, bermula saat tim Subdit V Unit I Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan patroli siber dan menemukan situs BM, sehingga langsung mendalaminya.
Baca Juga: Sahrul Gunawan Kabarkan Kondisi Terkininya: Dari Ruangan Sekecil Ini...
Tim penyidik kemudian mengamankan RJ dan AH yang berperan sebagai agen untuk pelanggan. Diketahui, selain artis atau pesohor, mereka pun kerap menawarkan perempuan dari latar belakang yang lain, seperti pegawai swasta, model profesional, asisten pribadi dan lainnya.
Biasanya, mereka mengunggah foto perempuan dengan deskripsi yang memiliki muatan kesusilaan. Para pelanggan yang tertarik bisa menghubungi langsung melalui media sosial BM.