Terungkap, Ini Alasan Kenapa Metro Jaya Menetapkan Gisel Jadi Tersangka

- 30 Desember 2020, 19:46 WIB
Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Syur.
Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Syur. /Instagram @jaysforeal

Adapun penjelaskan pasal dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi adalah sebagai berikut:

Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Dalam Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi disebutkan setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

Baca Juga: BNPT Gandeng Tokoh Agama Perangi Paham Intoleran, KH Said Aqil: Ada Kekuatan Luar Biasa

Adapun konten yang dianggap pornografi mencakup enam hal, yaitu persenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak.

Sedangkan pada penjelasan Pasal 4 Ayat 1, dipaparkan bahwa yang dimaksud "membuat" dikecualikan jika diperuntukan dirinya sendiri atau kepentingan sendiri.

Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Pada Pasal 8 UU Pornografi tertulis, setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan.

Baca Juga: FPI Dilarang Gelar Konferensi Pers di Petamburan, Polisi: Mereka Tidak Legal Lagi

Kemudian pada penjelasan Pasal 8 disebutkan jika pelaku dipaksa dengan ancaman atau diancam atau di bawah kekuasaan atau tekanan orang lain, dibujuk atau ditipu daya, atau dibohongi oleh orang lain, (maka) pelaku tidak dipidana.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x