Terungkap, Ini Alasan Kenapa Metro Jaya Menetapkan Gisel Jadi Tersangka

- 30 Desember 2020, 19:46 WIB
Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Syur.
Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Syur. /Instagram @jaysforeal

GALAMEDIA - Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel ditetapkan jadi tersangka dugaan penyebaran video asusila yang diperankan dirinya dan pria berinisial MYD.

Penyidik Polda Metro Jaya menuturkan alasan penetapan tersangka tersebut.

"Dibaca di Pasal 4 (UU No.44/2008 tentang Pornografi) membuat, memproduksi. Saya sudah sampaikan kemarin yang melakukan merekam siapa, saudari GA, dia yang merekam, membuat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus di Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: 3.775 Botol Miras dan 665 Miras Tradional Dimusnahkan Polrea Ciamis

Menurut Yusri, Gisel bisa tidak dipidana, jika video tersebut memang untuk konsumsi pribadi. Namun kenyataannya, video tersebut tersebar luas di tengah masyarakat melalui media sosial.

"Memang tidak bisa (dipidana) kalau untuk kepentingan pribadi, tetapi yang terjadi adalah teman-teman di media itu sudah ada semua kan, sampai khalayak masyarakat, coba nanti dibaca di pasalnya. Sampai ke masyarakat, jadi untuk umum, sampai ke umum itu, ini yang kemudian tersebar," tambahnya.

Sementara pemeran pria yang berinisial MYD, dijadikan tersangka atas perannya dalam video tersebut seperti yang diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: KPK Tegaskan Masih Terus Memburu Harun Masiku, Firli Bakal Evaluasi Kinerja Satgas

"MYD kita kenakan di Pasal 8 Juncto Pasal 34 di UU Nomor 44 tentang pornografi," ujarnya.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x