GALAMEDIA - Polda Metro Jaya Resmi menetapkan Gisella Anastasia alias Gisel jadi tersangka video asusila mirip dirinya yang beredar luas di media sosial.
Penetapan tersangka itu setelah Gisel sendiri mengakui pemeran video tersebut dirinya.
"Saudari GA mengakui dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada dalam video yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Selasa, 29 Desember 2020.
Baca Juga: Soal Lahan Pondok Pesantren Markaz Syariah HRS, Andi Arief Sebut Pemerintah Keliru
Dijelaskan Yusri, pengakuan Gisel tersebut juga dikuatkan dengan hasil pemeriksaan ahli forensik dan ahli teknologi informasi.
"Saudari GA mengakui, dikuatkan dengan ahli forensik yang ada, ahli IT yang ada," katanya seperti dilansirkan Antara.
Menurut pengakuan Gisel, video tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.
Baca Juga: Heboh Cantiknya Ibu Selebgram Kembar Tercantik di Dunia
Atas dasar tersebut polisi selanjutnya menetapkan Gisel sebagai tersangka dalam kasus video asusila mirip dirinya. Polisi juga menetapkan pemeran pria yang berinisial MYD sebagai tersangka.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan pemeran pria dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi.
"Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi," tambahnya.
Baca Juga: Empat Alarm Peringatan Gempa Bumi di Pasang di Sukabumi, Bisa Beritahu Warga dalam 5 Detik
Gisel ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.***