Menangis di Samping Suami, Nia Ramadhani Sampaikan Permohonan Maaf

- 10 Juli 2021, 18:01 WIB
Konferensi pers kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Konferensi pers kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. /Pikiran-Rakyat.com/M Rizky Pradila/

"Terutama sekali lagi yang saya kasihi, orang tua saya dan seluruh keluarga besar, terutama anak-anak saya, Mikaila, Mainaka dan Magika," kata ibu tiga orang anak, pemilik nama lengkap Ramadhania Ardiansyah Bakrie (31) itu.

Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis, 8 Juli 2021 menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami istri Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie.

Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang supir berinisial ZN sebagai tersangka.

Baca Juga: Masjid di Jakarta Nekat Gelar Salat Jumat, Gus Nadir: Yang Kalian Sembah Itu Allah atau Ego?

Polisi mengamankan ketiga tersangka sejak Rabu, 7 Juli 2021 dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan 1 bong alat hisap sabu.

Tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah