Menangis di Samping Suami, Nia Ramadhani Sampaikan Permohonan Maaf

- 10 Juli 2021, 18:01 WIB
Konferensi pers kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Konferensi pers kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. /Pikiran-Rakyat.com/M Rizky Pradila/

GALAMEDIA - Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie akhirnya diperlihatkan oleh pihak kepolisian kepada publik.

Nia dan Ardi yang menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba, secara terbuka meminta dibukakan pintu maaf kepada seluruh pihak, atas perbuatannya mengonsumsi narkotika jenis sabu.

"Saya berharap melalui pernyataan saya ini, saya bisa dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya dari semua pihak, terutama sekali lagi yang saya kasihi, orang tua saya dan seluruh keluarga besar," kata Nia di Polres Metro Jakarta Pusat Kemayoran, Sabtu, 10 Juli 2021.

Baca Juga: Minta Pemerintah Evaluasi PPKM Darurat, Syarief Hasan: Demokrat Lakukan Banyak Kegiatan Bantu Masyarakat

Dalam keterangan pers tersebut, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menghadirkan ketiga tersangka.

Selain Nia dan Ardi, tersangka lainnya ialah sang supir berinisial ZN (43).

Mengenakan topi "bucket" yang menghalangi wajahnya, Nia pun membacakan selembar kertas berisi permohonan maafnya, sambil terisak tangis.

Dikutip dari Antara, Ardi Bakrie pun berupaya untuk menenangkan sang istri, dengan mengelus lengan Nia.

Baca Juga: BOR di Jabar Turun Selama PPKM Darurat, Ridwan Kamil: Semoga Rumah Sakit Tidak Kolaps

"Terutama sekali lagi yang saya kasihi, orang tua saya dan seluruh keluarga besar, terutama anak-anak saya, Mikaila, Mainaka dan Magika," kata ibu tiga orang anak, pemilik nama lengkap Ramadhania Ardiansyah Bakrie (31) itu.

Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis, 8 Juli 2021 menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami istri Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie.

Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang supir berinisial ZN sebagai tersangka.

Baca Juga: Masjid di Jakarta Nekat Gelar Salat Jumat, Gus Nadir: Yang Kalian Sembah Itu Allah atau Ego?

Polisi mengamankan ketiga tersangka sejak Rabu, 7 Juli 2021 dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan 1 bong alat hisap sabu.

Tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah