Namun akhirnya polisi akhirnya tidak menahan influencer dan youtuber dr Richard Lee karena Richard disebut bersikap kooperatif.
"Dengan alasan yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan," kata Yusri.
Namun dengan tidak ditahan, lanjut Yusri, Richard tetap diminta untuk wajib lapor. Sementara itu kuasa hukum Richard, Razman Nasution juga menyebut kalau kliennya kooperatif sehingga tidak ditahan. Baik saat dijemput paksa maupun saat diperiksa penyidik.
Selain itu Razman juga mengklaim hal ini berkat atensi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Dijemput kooperatif. Beliau dilayani dengan baik, tidur juga baik di situ dan kemudian saya tanya ke mereka saat diminta keterangan semua kooperatif dengan baik. Dengan dasar ini tidak ditahan," katanya.***