Dapat Ancaman Pemboikotan Gara-gara Penangkapan Richard Lee, Kartika Putri: Jangan Mudah Termakan Hoax

- 13 Agustus 2021, 07:30 WIB
kartika putri
kartika putri /kartikaputriworld

GALAMEDIA - Kartika Putri sempat mendapat cibiran netizen setelah ahli kecantikan dokter Richard Lee ditangkap aparat kepolisian, Rabu, 11 Agustus 2021.

Bahkan sejumlah pendukung Richard Lee menyerukan pemboikotan kepada selebriti tersebut.

Dengan adanya kasus tersebut, Kartika Putri pun akhirnya angkat bicara.

Ia pun mengajak publik untuk belajar sabar saat mendapatkan suatu berita.

"Hi semua kita sama-sama belajar yuk. Belajar sabar ketika mendapatkan suatu berita (issue). Sabar untuk menunggu kejelasan dari semua pihak (biar ga malu sendiri). Sabar menunggu kebenaran dengan fakta yang jelas dan lengkap (jangan mudah termakan hoax/penggiringan opini oleh oknum)," tulis Kartika Putri.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 13 Agustus 2021: Demi Elsa, Mama Sarah Sujud dan Memohon-mohon ke Nino

Kartika Putri pun membagikan video rilis pers dari kepolisian.

"Tabayyun dulu yuk semua.. jangan mudah termakan hoax," tulisnya menyertai unggahan video di Instagram.

Sementara itu, terungkap fakta baru soal penangkapan paksa Richard Lee.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan bahwa penangkapan paksa Richard Lee berbeda dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan kartika Putri.

Namun, ditangkapnya Richard lantaran adanya kasus akses ilegal dan pencurian barang bukti. Menurutnya, kedua kasus yang menimpa Richard Lee tersebut adalah beda.

“Sekali lagi saya katakan dibedakan antara laporan polisi pelapor saudari K (Kartika Putri) tentang pencemaran nama baik dengan yang dilakukan upaya paksa,” ucap Yusri.

Disebutkan, kasus yang melibatkan Richard Lee dan Kartika Putri masih dalam proses penyidikan.

Dalam jumpa pers tersebut, Yusri berujar bahwa Richard Lee ditangkap terkait adanya dugaan akses ilegal terhadap bukti yang disita oleh pengadilan. Adapun bukti yang dimaksud adalah akun Instagram milik sang dokter.

“Jadi saya sampaikan bahwa berdasarkan satu laporan polisi (LP) tanggal 9 Agustus kemarin adanya seseorang yang melakukan ilegal akses dan menghilangkan barang bukti. Berdasarkan hasil penyidikan, ternyata ditemukan yang melakukan akses ilegal dan pencurian yang ada di akun yang menjadi barbuk ini dilakukan sendiri oleh saudara RL,” ujarnya.

Adapun akun yang diakses secara ilegal itu merupakan salah satu barang bukti yang sudah disita dalam proses penyidikan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri.

Sebagai informasi, barang bukti itu telah disita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 8 Juni 2021. Imbas dari kasus tersebut, Richard Lee pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Ia dijerat Pasal 30 jo 46 UU ITE dan Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP. Adapun ancaman hukumannya adalah maksimal 8 tahun penjara.

Baca Juga: Minta Jokowi Kasihani Luhut Binsar Pandjaitan, Pakar dari UI Sebut Pejabat Tergolong Langka

Namun akhirnya polisi akhirnya tidak menahan influencer dan youtuber dr Richard Lee karena Richard disebut bersikap kooperatif.

"Dengan alasan yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan," kata Yusri.

Namun dengan tidak ditahan, lanjut Yusri, Richard tetap diminta untuk wajib lapor. Sementara itu kuasa hukum Richard, Razman Nasution juga menyebut kalau kliennya kooperatif sehingga tidak ditahan. Baik saat dijemput paksa maupun saat diperiksa penyidik.

Selain itu Razman juga mengklaim hal ini berkat atensi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Dijemput kooperatif. Beliau dilayani dengan baik, tidur juga baik di situ dan kemudian saya tanya ke mereka saat diminta keterangan semua kooperatif dengan baik. Dengan dasar ini tidak ditahan," katanya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x