Coki terancam hukuman 6 tahun penjara dalam kasus ini.
"Masih kita proses, aturan mekanismenya ada nanti. Silakan saja, itu haknya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolres Metro Tangerang, Sabtu, 4 September 2021.
Namun hal itu sangat tergantung dari hasil asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Itu yang rehab atau tidak, berdasar asesmen BNN," ungkap Yusri.
Dalam pengungkapan kasus narkotika ini, tiga orang ditangkap polisi, yakni: WL selaku kurir, RP atau Coki Pardede sebagai pengguna, dan RA selaku pemasok sabu.
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diancam pasal 114 juncto pasal 112 UU 35/2009 tentang Markotika dan terancam pidana 6 tahun penjara.
Coki Pardede ditangkap di kediamannya di kawasan Cisauk, Tangerang Selatan, Rabu, 1 September lalu. Dari penangkapan itu, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,3 gram.***