Dua Dosa Saipul Jamil yang Bikin Sang Pedangdut Mendekam di Bui hingga Diboikot

- 15 September 2021, 21:29 WIB
Saipul Jamil
Saipul Jamil /@viralkak/Tangkapan layar instagram


GALAMEDIA - Tak habis pembicaraan soal pedangdut sensasional Saipul Jamil yang belum lama ini bebas menjalani hukumannya.

Saipul Jamil beberapa waktu belakangan menjadi perbincangan lantaran penyambutan dari kebebasannya yang dinilai berlebihan.

Padahal, Saipul Jamil diketahui sampai dipenjara kurang lebih lima tahun lantaran kasus asusila.

Imbasnya, Saipul Jamil hingga kini diboikot publik dari layar televisi bahkan YouTube. Petisi boikot dirinya menyeruak menyusul kebebasannya tempo hari.

Baca Juga: Bantah Perkataan Mantan Istri Siri Soal Penyimpangan Seksual, Ayah Taqy Malik: Saya Ini Orang yang Beragama

Sebagian besar kalangan menilai bahwa kasus yang menyeret Saipul Jamil bukanlah kasus biasa yang kebebasannya perlu dirayakan bahkan disambut meriah.

Diketahui pria yang akrab disapa Bang ipul itu bebas pada 2 September 2021 dari Lapas Cipinang.

Lantas dosa apa gerangan yang membuat pria yang akrab disapa Bang Ipul itu sampai berurusan dengan polisi bahkan mendekam di bui?.

1. Kasus Pencabulan

Pada 14 Juni 2016 dikenai pasal pencaulan dan dijatuhi hukuman selama tiga tahun. Tepatnya, saat itu Pengadilan Negara Jakarta Utara menghukum Ipul karena terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul.

Saipul Jamil terbukti mencabuli korbannya yang tinggal di kediamannya kala itu.

Kemudian hukuman tiga tahun itu diperberat di tingkat banding yang menjadikannya dibui selama lima tahun.

Tak tinggal diam, mantan suami Dewi Perssik itu sempat mengajukan PK di MA namun kandas. Ipul diketok palu pada 11 Desember 2017 dan tetap dinyatakan bersalah.

Baca Juga: Saipul Jamil Diboikot Hingga Banjir Hujatan Malah Kebanjiran Kegiatan: Saya Butuh Kasih Sayang

2. Kasus Penyuapan

Tak hanya soal pencabulan, Saipul Jamil diadili juga atas kasus suap. Ia diketahui menyuap majelis hakim.

Pada 2017, ia divonis tiga tahun penjara lantaran terbukti melakukan penyuapan sebesar Rp250 kepada jakim PN Jakut.

Hakim menyatakan Ipul terbukti mengeluarkan uang Rp250 juta itu untuk mempengaruhi putusan hakim atas kasus sebelumnya.

Hingga kini, Saipul Jamil masih tetap diboikot publik dari televisi bahkan dunia hiburan.***  

 
 

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x