Hari Tani Nasional 24 September, Ini Sejarah Singkat dan Tema Tahun 2021

- 24 September 2021, 13:33 WIB
Ilustrasi sawah.*/BAMBANG ARIFIANTO/PR
Ilustrasi sawah.*/BAMBANG ARIFIANTO/PR /Bambang Arifianto/

GALAMEDIA - Indonesia dikenal sebagai negara agraris, di mana sektor pertanian menjadi mata pencaharian utama.

Tanggal 24 September diperingati sebagai Hari Tani Nasional yang mengingatkan akan semangat dan perjuangan panjang para petani Indonesia.

Hari Tani Nasional ditetapkan setiap tanggal 24 September berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 169 Tahun 1963 di masa pemerintahan Presiden Soekarno.

Baca Juga: Kivlan Zen Divonis Empat Bulan Penjara Terkait Senjata Api Ilegal

Bertepatan dengan momentum lahirnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Tahun 1960 (UUPA 1960).

Hadirnya UU Pokok Agraria ini merupakan hasil perjuangan panjang sejumlah pihak termasuk para petani Indonesia hingga pemerintah yang bertugas merumuskannya.

Upaya perumusan UU Agraria dilakukan sejak tahun 1948 dengan dibentuknya Panitia Agraria Yogya. Namun upaya tersebut gagal karena pergolakan politik yang memanas pada saat itu.

Baca Juga: Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Korupsi DAK Lampung, KPK Panggil Aziz Syamsuddin Hari Ini

Kemudian dibentuk Panitia Agraria Jakarta tahun 1952, disusul Panitia Suwahyo 1956, Panitia Sunaryo 1958, dan Rancangan Sadjarwo 1960. Upaya-upaya tersebut kembali mengalami kegagalan.

Hingga akhirnya UUPA lahir pada tahun 1960 sebagai pengganti UU warisan kolonial yang sarat akan ketimpangan karena kepentingan sebagian golongan.

Dari laman resminya, Serikat Petani Indonesia (SPI) memperingati Hari Tani Nasional 2021 dengan tema “Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria untuk Menegakkan Kedaulatan Pangan dan Memajukan Kesejahteraan Petani dan Rakyat Indonesia."

Baca Juga: Sosok Randy Martin, Curi Perhatian di Lamaran Ria Ricis dan Teuku Ryan

Tema ini diambil sebagai upaya mewujudkan percepatan penguatan kebijakan reforma agraria di seluruh Indonesia.

Berbarengan dengan upaya tersebut, SPI juga mendorong pembentukan kampung-kampung  reforma agraria sebagai wujud implementasi reforma agraria yang dapat menjawab ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia.

Juga menjadi fondasi yang sangat penting bagi pelaksanaan kedaulatan pangan.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x