Kementerian Agraria Sosialisasikan Penyelenggaraan RTR, RDTR dan RTRW Baru

- 4 Juni 2021, 14:54 WIB
Direktur Jendral Tata Ruang Dr. Ir. Abdul Kamarzuki,.MPM.saat memberikan paparan sosialisasi Penyelenggaraan RTR, RDTR dan RTRW Baru di di Holiday Inn Hotel, Pasteur, Bandung, Kamis 3 Juni 2021.
Direktur Jendral Tata Ruang Dr. Ir. Abdul Kamarzuki,.MPM.saat memberikan paparan sosialisasi Penyelenggaraan RTR, RDTR dan RTRW Baru di di Holiday Inn Hotel, Pasteur, Bandung, Kamis 3 Juni 2021. /Krisbianto/

GALAMEDIA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar sosialisasi kebijakan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Hal ini untuk menyamakan persepsi antar pemangku kepentingan yang ada.

Sosialisasi ini, digelar di Holiday Inn Hotel, Pasteur, Bandung, Kamis (03/06/2021), dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan seluruh jajaran Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, Kantor Pertanahan se-Jawa Barat dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Dihadiri langsung oleh Direktur Jendral Tata Ruang Dr. Ir. Abdul Kamarzuki,.MPM. didampingi Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat yang diwakili Amir Sofwan,.A.Ptnh,.M.Ap.juga Reny Windiawati,.S.T,.M.Sc.

Baca Juga: Mau Kerja dengan Selebgram Anya Geraldine, Nih Syaratnya

Menurut Abdul Kamarzuki, undang-undang CK dan PP No. 21 Tahun 2021 ini, bisa memberi kepastian perizinan berusaha. Hal itu, dikarenakan memiliki terobosan-terobosan baru dalam kebijakan penyelenggaraan penataan ruang, seperti, penyederhanaan produk Rencana Tata Ruang (RTR), integrasi tata ruang darat dan laut, percepatan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan Kabupaten/Kota,

“Disertai pula adanya mekanisme baru Kesesuaian Kegiataan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk kegiatan berusaha dan non berusaha,” katanya..

Salah satu terobosan baru yang ada dalam PP baru ini, katanya, yakni Rencana Tata Ruang (RTR) sebagai landasan KKPR. Hal tersebut, sebagai dasar perizinan yang posisinya berada di hulu, sehingga saat ini RTR menjadi acuan tunggal (single reference) di dilaksanakan di lapangan.

Baca Juga: TERBARU! Harga Emas Hari Ini, 4 Juni 2021 di Pegadaian: Antam dan UBS Turun Saatnya Beli

“UU Cipta Kerja ini pula mengamanatkan untuk mengintegrasikan tata ruang laut dan darat menjadi satu, salah satunya dengan integrasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) ke dalam RTRW Provinsi. Tentunya, dengan integrasi ini, diharapkan tak akan ada produk tata ruang yang berjalan sendiri-sendiri yang ujungnya terjadi tumpang tindih perizinan, hal ini bisa dihindari,” papar Abdul Kamarzuki.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x