Baca Juga: Simak 5 Alasan Masih Mimpikan Mantan, Bukan Kangen Tapi...
Sementara itu, Kanwil BPN Provinsi Jabar,yang diwakili Amir Sofwan,.A.Ptnh,.M.Ap. menjelaskan sangat menyambut baik dilangsungkannya peninjauan Kembali RTRW dan RDTR di seluruh kecamatan di kota dan kabupaten di Jawa Barat ini. Pihaknya berharap dengan diberlakukannya PP No. 21 Tahun 2021 ini, bisa menjadi suatu arahan yang bisa diinterpretasikan dengan tepat dan cermat.
“Ya, kami harapkan tak ada intrepretasi yang berbeda, baik dalam hal prosedur yang dilewati, substansi dan juga penyusunan rencananya,” jelasnya.*** (Krisbianto)