Kementerian Agraria Sosialisasikan Penyelenggaraan RTR, RDTR dan RTRW Baru

- 4 Juni 2021, 14:54 WIB
Direktur Jendral Tata Ruang Dr. Ir. Abdul Kamarzuki,.MPM.saat memberikan paparan sosialisasi Penyelenggaraan RTR, RDTR dan RTRW Baru di di Holiday Inn Hotel, Pasteur, Bandung, Kamis 3 Juni 2021.
Direktur Jendral Tata Ruang Dr. Ir. Abdul Kamarzuki,.MPM.saat memberikan paparan sosialisasi Penyelenggaraan RTR, RDTR dan RTRW Baru di di Holiday Inn Hotel, Pasteur, Bandung, Kamis 3 Juni 2021. /Krisbianto/

Abdul Kamarzuki menmbahakan, terobosan lainnya yakni berada dalam proses penyusunan dan penetapan RTR. Sebelum ada PP ini dibentuk, jangka waktu penyusunan dan penetapan RTR tak dibatasi yang akhirnya ada daerah-daerah yang tertinggal karena proses penyusunan RTR-nya perlu waktu yang sangat lama.

“Semoga dengan PP yang baru ini, dapat menetapkan jangka waktu untuk penyusunan RTRW paling lama 18 bulan. Sedangkan untuk RDTR dapat ditetapkan paling lama 12 bulan,” tukasnya.

Baca Juga: 7 Artis yang Pernah Mendekam di Penjara, Nomor 5 Paling Heboh dan Viral

Dengan adanya Pemerintah Pusat sebagai dorongan untuk Pemerintah Daerah agar setiap daerah memiliki RTR masing-masing. Sehingga bisa melakukan mekanisme KKPR dan mempercepat investasi yang masuk ke daerah dan pelaksanaan PP ini, menuntut masyarakat bisa mulai memahami tata ruang,dengan terintegrasinya produk RTR dengan sistem OSS.

“Tentunya bagi daerah yang sudah memiliki RDTR bisa langsung memproses penerbitan KKPR dengan lebih cepat. Dengan mekanisme ini membuat produk tata ruang menjadi lebih mudah untuk diakses publik dan transparan,” kilah Abdul Kamarzuki.

Kedepan, pasalnya, seluruh elemen masyarakat bisa memanfaatkan ruang dengan lebih patuh sesuai rencana tata ruang, Sehingga bisa terwujud penyelenggaraan penataan ruang yang nyaman, aman, produktif, dan berkelanjutan.

Baca Juga: Pembatalan Haji 2021, 2 Anggota DPR Ini Banding-bandingkan Indonesia dengan Malaysia, Coba Telepon Raja Salman

Untuk pelaksanaannya, penataan ruang di daerah nantinya akan dikawal oleh Asosiasi Profesi dan Asosiasi Akademisi agar bisa lebih tranparan.
Hal tersebut, diberlakukan untuk mendukung inklusivitas masyarakat dalam aspek perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang, maka dibentuk Forum Penataan Ruang di daerah.

“Nantinya, forum ini beranggotakan unsur pemerintah daerah, perwakilan Asosiasi Profesi, Perwakilan Asosiasi Akademisi dan tokoh masyarakat serta bertugas memberikan pertimbangan pada kepala daerah dalam menyikapi berbagai dinamika yang terjadi di lapangan,” tutur Abdul Kamarzuki.

Lebih lanjut kata Abdul Kamarzuki, pentingnya peran Forum Penataan Ruang di daerah ini, maka Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota diharapkan untuk segera membentuk Forum Penataan Ruang paling lambat 12 bulan.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah