Kivlan Zen Divonis Empat Bulan Penjara Terkait Senjata Api Ilegal

- 24 September 2021, 13:13 WIB
Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (kanan).*/ANTARA
Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (kanan).*/ANTARA /

GALAMEDIA - Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen divonis empat bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Sidang putusan digelar di Ruang Sidang Kusuma Admadja 3 PN Jakarta Pusat, sejak pukul 10.00 WIB.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa perkara itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," kata Hakim Ketua Agung Suhendro.

Majelis Hakim menyatakan, Kivlan Zen terbukti bersalah melakukan tindak pidana, turut serta secara tanpa hak menerima, menguasai, serta menyimpan suatu senjata api dan amunisi.

Baca Juga: Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Korupsi DAK Lampung, KPK Panggil Aziz Syamsuddin Hari Ini

Ia terbukti telah melanggar pidana Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Menetapkan barang bukti berupa satu pucuk senjata api, satu pucuk laras panjang, dirampas untuk dimusnahkan," ujar Hakim Agung Suhendro.

Dalam pembacaan sidang vonis, majelis hakim menyebutkan ada sejumlah hal yang meringankan terdakwa.

Yakni Kivlan Zen pernah bertugas menjaga misi perdamaian dengan Pemerintah Filipina pada 1995-1996, bertugas saat operasi rahasia serta berjasa pada negara dalam membebaskan WNI yang disandera di Filipina.

Baca Juga: Resep Ulukutek Leunca Khas Sunda yang Menggugah Selera, Kacida Raosna!

Sementara itu, hal yang memberatkan, yakni terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mengakui perbuatannya dengan terus terang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakarta Pusat menuntut Kivlan Zen dengan pidana penjara selama tujuh bulan.
Jaksa menilai purnawirawan TNI itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa menerima, menyerahkan, menguasai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api atau amunisi secara ilegal.***

Editor: Brilliant Awal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x