Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Korupsi DAK Lampung, KPK Panggil Aziz Syamsuddin Hari Ini

- 24 September 2021, 12:37 WIB
Azis Syamsudin
Azis Syamsudin /Instagram/

GALAMEDIA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Golkar, Aziz Syamsuddin dikabarkan telah berstatus sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah, Lampung.

Namun, saat dikonfirmasi Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri enggan mengonfirmasi secara jelas mengenai status tersangka Azis Syamsuddin. Ali mengatakan pihak penyidik masih mengumpulkan alat dan bukti.

"KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah," ujar Ali Fikri kepada awak media.

Baca Juga: Resep Ulukutek Leunca Khas Sunda yang Menggugah Selera, Kacida Raosna!

Sementara itu, Aziz Syamsuddin dikabarkan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini, Jumat 24 September 2021.

Dikutip dari Antara, Kamis 23 September 2021, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan keterangan terkait panggilan KPK terhadap Aziz Syamsuddin.

“Tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara,” kata Firli dalam keterangannya.

Firli Bahuri berharap Azis tidak mangkir dan hadir memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga: Sosok Randy Martin, Curi Perhatian di Lamaran Ria Ricis dan Teuku Ryan

“Kami berharap setiap orang akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan,” sambung Firli.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x