Azis Syamsuddin Bakal Ditahan Hari Ini? Begini Penjelasan KPK

- 24 September 2021, 05:15 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. //Dok DPR RI

GALAMEDIA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah, Lampung.

Azis bakal menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada hari ini, Jumat, 24 September 2021.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri belum dapat menyampaikan kronologi serta konstruksi perkara secara lengkap, termasuk soal tersangka dan pasal yang disangkakan.

“Pengumuman tersangka, akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan,” ucap Ali, Kamis, 23 September 2021.

Ali mengatakan, saat ini tim penyidik masih bekerja dan mengumpulkan alat bukti dan KPK juga telah memeriksa beberapa saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang dan Lampung.

Ia memastikan, KPK akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara di Lampung Tengah itu kepada publik.

Baca Juga: Awas Obat Sampah Beredar! BPOM Keluarkan Peringatan ke Masyarakat

“Kami berharap masyarakat juga bisa terus memantau dan mengawasi penanganannya sebagai wujud transparansi dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi,” tutur Ali

Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Boyamin Saiman mengapresiasi langkah KPK. Menurutnya, Azis harus segera diberi kepastian hukum.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x