Azis Syamsuddin Bakal Ditahan Hari Ini? Begini Penjelasan KPK

- 24 September 2021, 05:15 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. //Dok DPR RI

“Saya percaya dan menunggu langkah selanjutnya dari KPK. Informasinya yang bersangkutan sudah jadi tersangka. Kita menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Azis Syamsuddin,” ujar Boyamin, Kamis, 23 September 2021.

Menurutnya, yang harus dilakukan KPK adalah menggali alat-lat bukti terkait perkara tersebut. Minimal 2 alat bukti.

Baca Juga: Tutup 7 BUMN, Erick Thohir: Kasihan, Para Pegawainya Terkatung-katung

“Saya meyakini KPK sudah memiliki itu semua,” imbuhnya.

Meski begitu, ia mengatakan, Azis juga memiliki hak yang dilindungi oleh undang-undang. Misalnya, Azis ingin mengajukan praperadilan.

“Jika Azis Syamsuddin merasa tidak salah dan ingin menggugurkan status tersangka, maka bisa ajukan praperadilan. Ini adalah langkah beradab melalui saluran hukum yang disediakan. Yaitu praperadilan,” paparnya.

Boyamin berharap KPK segera melakukan tindakan yang terukur. Yaitu setelah diumumkan tersangka segera dilakukan upaya paksa.

“Intinya kita percayakan saja proses hukum ini kepada KPK,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah