Azis Syamsuddin Bakal Ditahan Hari Ini? Begini Penjelasan KPK

- 24 September 2021, 05:15 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. //Dok DPR RI

GALAMEDIA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah, Lampung.

Azis bakal menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada hari ini, Jumat, 24 September 2021.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri belum dapat menyampaikan kronologi serta konstruksi perkara secara lengkap, termasuk soal tersangka dan pasal yang disangkakan.

“Pengumuman tersangka, akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan,” ucap Ali, Kamis, 23 September 2021.

Ali mengatakan, saat ini tim penyidik masih bekerja dan mengumpulkan alat bukti dan KPK juga telah memeriksa beberapa saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang dan Lampung.

Ia memastikan, KPK akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara di Lampung Tengah itu kepada publik.

Baca Juga: Awas Obat Sampah Beredar! BPOM Keluarkan Peringatan ke Masyarakat

“Kami berharap masyarakat juga bisa terus memantau dan mengawasi penanganannya sebagai wujud transparansi dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi,” tutur Ali

Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Boyamin Saiman mengapresiasi langkah KPK. Menurutnya, Azis harus segera diberi kepastian hukum.

“Saya percaya dan menunggu langkah selanjutnya dari KPK. Informasinya yang bersangkutan sudah jadi tersangka. Kita menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Azis Syamsuddin,” ujar Boyamin, Kamis, 23 September 2021.

Menurutnya, yang harus dilakukan KPK adalah menggali alat-lat bukti terkait perkara tersebut. Minimal 2 alat bukti.

Baca Juga: Tutup 7 BUMN, Erick Thohir: Kasihan, Para Pegawainya Terkatung-katung

“Saya meyakini KPK sudah memiliki itu semua,” imbuhnya.

Meski begitu, ia mengatakan, Azis juga memiliki hak yang dilindungi oleh undang-undang. Misalnya, Azis ingin mengajukan praperadilan.

“Jika Azis Syamsuddin merasa tidak salah dan ingin menggugurkan status tersangka, maka bisa ajukan praperadilan. Ini adalah langkah beradab melalui saluran hukum yang disediakan. Yaitu praperadilan,” paparnya.

Boyamin berharap KPK segera melakukan tindakan yang terukur. Yaitu setelah diumumkan tersangka segera dilakukan upaya paksa.

“Intinya kita percayakan saja proses hukum ini kepada KPK,” pungkasnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah