Saksi Ungkap Bukti-bukti Mengerikan, Hukuman 100 Tahun Penjara Akhiri Karier Penyanyi I Believe I Can Fly

- 28 September 2021, 12:13 WIB
Penyany R and B R Kelly
Penyany R and B R Kelly /Instagram/@rkelly/

GALAMEDIA - Penyanyi R&B yang dikenal lewat hits I Believe I Can Fly, R. Kelly dinyatakan bersalah atas sembilan tuduhan pemerasan dan perdagangan seks. Untuk itu Kelly terancam hukuman 100 taun penjara.

Vonis disampaikan juri federal di persidangan, Selasa, 28 September 2021 di mana jaksa menuduh Kelly mengeksploitasi ketenarannya dalam 25 tahun terakhir untuk memikat wanita dan gadis di bawah umur untuk seks.

Dikutip Galamedia dari DailyMail, juri tujuh pria dan lima wanita mencapai vonis setelah sembilan jam pembicaraan dan persidangan selama enam minggu yang mengungkap kesaksian mengerikan dari sejumlah saksi dan korban.

Baca Juga: Setuju dengan Gatot Nurmantyo, Fahri Hamzah: Menghilangkan Ingatan Sejarah adalah Pengkhianatan!

Kelly menghadapi hukuman hingga 100 tahun penjara sebagai akumulasi dari 20 tahun untuk pemerasan dan 10 tauhn untuk setiap perdagangan seksnya.

Hukuman diperkirakan akan mulai dijalani pada 4 Mei 2022. Kelly tetap ditahan setelah permohonan jaminannya ditolak dalam sidang di New York City pada Oktober 2019.

Juri mulai mempertimbangkan tuduhan pemerasan federal dan perdagangan seks pada sidang hari Jumat lalu di Brooklyn, setelah jaksa dan pembela menyelesaikan argumen penutup mereka.

Baca Juga: Jadi Rekan Kerja, Maria Vania Ungkap Kejadian Sehari Sebelum Tukul Arwana Alami Pendarahan Otak

Jaksa mengatakan Robert Sylvester Kelly (54) menjalankan aktivitas kriminal yang berbasis di Chicago selama hampir tiga dekade.

Modus dilakukan dengan  “merawat” sebelum kemdian  mengeksploitasi anak perempuan dan anak laki-laki untuk kepentingan seks yang tidak diinginkan para korban hingga berujung siksaan mental.

Para saksi mata dan korban mengatakan  Kelly membuat mereka melakukan kejahatan dan aksi sadis ketika mereka masih di bawah umur. Kelly sendiri  membantah tudinan namun bukti-bukti menunjukkan fakta sebaliknya.

Baca Juga: SBY Sebut Hukum Bisa Dibeli, Eks Politikus Demokrat: Saya Tak Percaya Hukum Bisa Dibeli

Bukti tindakan menyimpang Kelly  selama kesaksian termasuk suap, penculikan, kerja paksa, pemberian obat bius, pemenjaraan dan pornografi anak.

Tuduhan utama dalam persidangan yang dianggap mengerikan meliputi serangan pada korban di bawah umur dan dengan sengaja menulari mereka penyakit kelamin herpes, memaksa korban melakukan aborsi setelah menghamili mereka, juga menampar, mencekik, meludahi dan mengencingi korban.

Baca Juga: Ingin Buka? Pemkot Bandung Mensyaratkan Karyawan Sektor Wisata Harus Tervaksin

Kelly juga merekam adegan seksual dan membuat konten pornografi, menghukum para korban dengan kejam seperti mengunci mereka di kamar tanpa akses  makanan, air atau kamar mandi.

Tak itu saja, Kelly juga memaksa korban menulis surat yang menyangkal tuduhan pelecehan terhadap dirinya, mengancam melukai keluarga korban dan terbukti membuat kartu identitas palsu.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: dailymail


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x