Ketua MUI Bahas Seks Anal yang Diduga Dilakukan Ayah Taqy Malik: Haram! Tidak Ada Satu pun Ulama Menghalalkan

- 17 September 2021, 10:58 WIB
Ketua MUI Pusat, Cholil Nafis
Ketua MUI Pusat, Cholil Nafis //ANTARA-HO MUI/ /

GALAMEDIA - Ayah Taqy Malik, Mansyardin masih menjadi pembicaraan hangat publik usai mantan istri sirinya, Marlina Octoria mengungkap fakta mengejutkan.

Marlina  mengatakan Mansyardin  memintanya melakukan anal sex saat tengah datang bulan. Hingga kini kasus tersebut masih jadi bahasan, termasuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Melalui program Hotman Paris Show, pengacara kondang itu mengundang Marlina Octoria untuk berbicara terkait permasalahan rumah tangganya dengan Mansyardin.

Baca Juga: Genap 40 Tahun, Intip Gaya Ariel Noah yang Kian Memesona Bikin Penggemar Oleng!

Marlina mengatakan sebelum menikah, dia dan Mansyardin hanya berkenalan selama dua minggu. Dia juga mengungkap alasannya menerima Mansyardin sebagai suami.

"Itu kalau gak salah dua minggu kuranglah 10 hari. Karena dia menjanjikan saya tentang agama. Dia mengatakan akan membimbing saya untuk jadi wanita baik," paparnya yang  dikutip Galamedia dari kanal YouTube Hotman Paris Show, Jumat, 17 September 2021.

Marlina mengungkap peristiwa yang dinilainya sebagai penyimpangan seksual.

Baca Juga: Bagai Mimpi 6 Penggemar Ini Dinikahi Idolanya, Siapa Saja? Berawal dari DM Lho!

"Waktu saya haid itu dua hari atau tiga hari. Ya mungkin karena dia nafsunya tinggi dia tidak kuat ya itu (melakukan anak seks)," ujarnya.

"Terus sebelumnya, satu minggu sebelum melakukan itu dia pernah bilang 'Kamu pernah melakukan itu tidak?' Saya langsung astagfirullahaladzim itu kan gak boleh," sambungnya.

Marlina pun mengatakan pada Mansyardin jika hal itu dilarang agama. Namun, Mansyardin mengatakan ada beberapa ulama yang memperbolehkan.

Baca Juga: Kode Redeem FF 17 September 2021: Dapatkan Weapon Mini Uzi dan MAG7 Serta Item Lainnya

Menanggapi hal itu, Hotman Paris juga menghadirkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis yang menegaskan seks anal tidak diperbolehkan dan hukumnya haram.

"Gak boleh, itu hukumnya haram. Jelas dilarang baik kepada istri yang sah juga tidak boleh," katanya.

Dia juga menyebutkan sebuah hadis yang menjelaskan bahwa hubungan intim yang dilakukan di selain tempatnya adalah haram menurut hukum agama Islam.

"Haram! Tidak ada satu pun ulama yang menghalalkan," sambungnya.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x