Dihujat Netizen Gegara Laporkan Lesti Kejora dan Rizky Billar ke Polisi, Mila Machmudah Beberkan Alasannya

- 2 Oktober 2021, 09:26 WIB
Leslar
Leslar /instagram @lestykejora

GALAMEDIA - Nama Mila Machmudah Djamhari baru-baru ini menjadi perbincangan warganet usai menyatakan akan melaporkan Lesti Kejora dan Rizky Billar ke polisi.

Melalui akun Facebook, Mila mengaku akan melaporkan Leslar karena dianggap membohongi publik.

"Bismillah.. saya berpikir untuk melaporkan kebohongan LesLar ke Polda karena sudah membuat gaduh dan acak-acak hukum dan syariat," kata Milla.

Baca Juga: TERUPDATE! 20+ Kode Redeem FF 2 Oktober 2021, Segera Klaim Hadiahnya!

Alasannya agar menjadi pembelajaran bagi artis lainnya.

"Agar tidak ada lagi artis dan TV menjadikan syariat Islan sebagai komoditas," sambungnya.

Lebih lanjut, dia juga mengungkapkan alasan mengapa Lesti dan Rizky bisa dipidana untuk kasus pembohongan publik.

Baca Juga: Lesti Kejora Terus Dihujani Komentar Negatif, Rizky Billar Pasang Badan: Jangan Remehkan Istri Saya!

"Mengapa LesLar bisa dipidana karena kebohongan? Karena sudah ada yurisprudensi kasus dengan pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan. Divonis 4 tahun," ujarnya.

Hal itu membuat warganet geram dan menganggap Mila terlalu mencampuri urusan Leslar

Banyak cacian dan hujatan yang Mila terima hingga akhirnya dia kembali buka suara dan membeberkan alasannya melaporkan Leslar.

Baca Juga: Gubernur Gorontalo Geram Pegawainya Dimarahi Mensos Risma, Gus Umar: Hati-hati Pak Nanti Dilapor Polisi

"Tujuan kami sejak awal adalah untuk edukasi... pelaporan kami lakukan adalah untuk menjawab arogansi pengacara LesLar yang ingin memenjarakan netizen yang kontra," kata Mila, dikutip dari laman Facebook, Sabtu 2 September 2021.

Mila menjelaskan laporan dibuat bukan untuk memenjarakan Lesti maupun Rizky.

Baca Juga: Tabrakan KA Argo Bromo-KA Senja Utama di Pemalang, Jawa Tengah, Puluhan Penumpang Tewas pada 2 Oktober 2010

"Pelaporan kami pun jauh dari unsur memenjarakan siapapun... Yurisprudensi yang saya sebut maknanya adalah pernah ada kasus serupa diduga bohong divonis 4 tahun," ujarnya.

Dalam pernyataan tertulisnya, Mila pun mengatakan tak  mungkin dirinya berniat memenjarakan seorang perempuan terutama yang tengah mengandung.

"Saya pribadi pantang memenjarakan perempuan dan anak apalagi perempuan hamil kecuali perempuan itu koruptor atau bandar narkoba atau penista agama," sambungnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Bandung Sabtu 2 Oktober 2021, Waspadai Potensi Hujan Ringan

Mila juga menegaskan apa yang dilaporkannya termasuk  restorative justice bukan pemenjaraan.

"Di dalam proses hukum ada yang namanya azas Restorative Justice, yaitu penyelesaian damai bukan pemenjaraan... Sepenuhnya adalah untuk meluruskan syariat ijab Qabul... Nikah Sirri atau nikah agama adalah SAH," ujarnya.

Menutup keterangannya, Mila mendoakan pasangan Leslar.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 2 Oktober 2021: Kiki Ditemukan! Nana Malah Dijebak Kevin dan Anak Buahnya

Halaman:

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x