5 Pelaku Mafia Tanah Dikenakan Pasal Berlapis, Nirina Zubir: Saya Setengah Bisa Bernafas Saat Ini

- 18 November 2021, 16:04 WIB
Nirina Zubir menjelaskan soal kronologi dan kerugian usai ditipu ART dan mafia tanah. /Tangkap layar YouTube HITZ Infotainment.
Nirina Zubir menjelaskan soal kronologi dan kerugian usai ditipu ART dan mafia tanah. /Tangkap layar YouTube HITZ Infotainment. /

GALAMEDIA - Kasus mafia tanah yang dilaporkan artis Nirina Zubir dan dialami oleh ibundanya kini sudah menemui titik terang.

Pasalnya, tiga dari lima tersangka kini telah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya dan dua orang lainnya masih pendalaman penyidik.

Kelima tersangka tersebut dilaporkan oleh tiga anak almarhum Cut Indria Martini, salah satunya Nirina Zubir.

"Jadi ada tiga anak almarhum Cut Indria Martini melaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan tindak pidana pemalsuan surat atau akta otentik, keterangan palsu dan penggelapan serta pencucian uang terkait enam objek sertifikat hak milik ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus dikutip Galamedia dari PMJ News pada Kamis, 18 November 2021.

"Hasilnya, 5 tersangka diamankan, tiga ditahan dan dua orang lainnya ini masih pendalaman penyidik," lanjutnya.

Baca Juga: Soroti Sikap Ma'ruf Amin Soal Terorisme di MUI, Ali Syarief ke Wapres: Sebagai Mantan Ketua, Harus Marah!

Brigjen Pol Yusri Yunus pun memaparkan modus para tersangka terkait kasus mafia tanah tersebut dengan memalsukan tanda tangan.

Disampaikan Yusri, bahwa pelaku (Riri Khasmita) pada awalnya dipercaya oleh almarhum Cut Indria Martini untuk mengurus pembayaran PBB.

Lalu, ketika sertifikat sudah dipegang, ia malah memalsukan tanda tangan ibunda Nirina Zubir dan mengubah nama sertifikat tersebut.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x