Heboh Publik Figure Pelihara Boneka Arwah, MUI: Hukumnya Tidak Boleh Memelihara Mahluk Halus

- 3 Januari 2022, 16:19 WIB
MUI buka suara soal hebohnya fenomena boneka arwah atau spirit doll yang banyak diadopsi selebriti.
MUI buka suara soal hebohnya fenomena boneka arwah atau spirit doll yang banyak diadopsi selebriti. /Instagram @furiharun dan @ivan_gunawan

 

GALAMEDIA - Banyak publik figure di tanah air kini mengadopsi boneka arwah atau spirit dolls. Mereka pun memperlakukannya seperti boneka sungguhan.

Hal itu pun mendorong Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah, Cholil Nafis untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat.

"Kalau itu diisi atau dipersepsikan tempat arwah, hukumnya tidak boleh memelihara makhluk halus. Kalau disembah musyrik, tapi kalau berteman saja berarti berteman dengan jin," kata Cholil dalam keterangan tertulisnya, Senin, 3 Januari 2022.

Ia pun meminta agar umat Islam untuk tak memperlakukan sebuah boneka seperti anak. Pasalnya, boneka tergolong benda mati.

Ia lantas menyarankan agar umat Islam tidak terjebak pada aspek berbau mistis dan berpaling dari selain Allah SWT.

Baca Juga: Sempat Dikabarkan Meninggal Rio Ramadhan Buka Suara

Cholil mengimbau uang yang dimiliki sebaiknya disumbangkan kepada anak yatim dan yang membutuhkan.

"Itu lebih baik dari pada memelihara boneka yang mistis itu," kata Cholil.

Belakangan ini publik dihebohkan dengan fenomena sejumlah publik figur yang mengadopsi Spirit Dolls.
Mereka turut memperlakukan boneka tersebut layaknya bayi.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x