Buntut Kasus Pemerkosaan Puluhan Santriwatri, MUI Dorong Pengawasan Pesantren Diperkuat

- 14 Desember 2021, 19:42 WIB
 Ilustrasi pemerkosaan. Kasus Pemerkosaan Santriwati, Korban Bertambah jadi 21 orang
Ilustrasi pemerkosaan. Kasus Pemerkosaan Santriwati, Korban Bertambah jadi 21 orang /

 

GALAMEDIA - Buntut kasus pemerkosaan guru lembaga pendidikan di Bandung terhadap belasan santriwati, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor mendorong pengawasan secara maksimal.

Hal itu harus dilakukan di lingkungan pondok pesantren (ponpes) untuk mengantisipasi munculnya perilaku menyimpang seperti kasus asusila terhadap puluhan santriwati di Bandung.

"Harapannya pengawasan pondok pesantren khususnya di Kabupaten Bogor berjalan maksimal, terlebih kita sekarang sudah punya pokja pontren (kelompok kerja pondok pesantren)," kata Ketua Bidang Pendidikan MUI Kabupaten Bogor, Gus Udin ditemui di Cibinong, Bogor, Selasa, 14 Desember 2021.

Wakil Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bogor itu meminta Pokja Pontren menyusun strategi khusus dalam mengantisipasi setiap hal-hal buruk di lingkungan pondok pesantren.

"MUI mengecam tindakan asusila terhadap santriwati di Bandung. Semoga tidak ada lagi kasus-kasus seperti itu," kata pria bernama asli Saepudin Muhtar itu.

Baca Juga: Berpotensi Tsunami, Warga Makassar Sempat Cemaskan Gempa Berkekuatan 7,5 di Flores

Sementara itu, Ketua Pokja Pontren Kabupaten Bogor, KH Ujang Farhan mengaku segera menginstruksikan kepada seluruh pengelola ponpes agar memeriksa kembali izin operasinya, sebagai langkah awal pengawasan.

"Pokja Pontren meminta seluruh pesantren-pesantren yang ada, dicek ulang izin operasionalnya, apalagi yang belum ada izin, terutama memeriksa kurikulumnya," ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa dari ribuan pondok pesantren di Kabupaten Bogor, kini tercatat baru ada sebanyak 1.750 pesantren yang mengantongi izin operasional dari Kementerian Agama (Kemenag).

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x