Menteri PPPA Soroti Kasus Herry Wirawan Perkosa Santriwati: Harus Mendapatkan Hukuman Kebiri!

- 14 Desember 2021, 15:18 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, dalam jumpa pers di kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa, 14 Desember 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, dalam jumpa pers di kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa, 14 Desember 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati atau Bintang Puspayoga ikut mengomentari kasus Herry Wirawan perkosa belasan santriwati.

Sang menteri menyatakan, terdakwa Herry Wirawan yang perkosa santriwati hingga beberapa di antaranya hamil dan melahirkan, harus mendapatkan hukuman kebiri.

Ia menilai aksi yang dilakukan pemimpin pesantren dan boarding school di Bandung itu terbilang kejam.

"Kami pun sudah berstatmen pelaku harus mendapatkan hukuman kebiri. Saya yakin seluruh masyarakat akan merasa puas ketika tuntutan yang diberikan kepada terdakwa ini hukuman seberat-beratnya," ucap Bintang Puspayoga.

Baca Juga: Gempa Dahsyat Magnitudo 7,4 Guncang Pulau Flores, BMKG Minta Masyarakat Kembali ke Rumah

Ia menyampaikan hal itu usai rapat koordinasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa, 14 Desember 2021.

Bintang Puspayoga menyatakan, kasus yang dilakukan Herry Wirawan ini bukan semata kekerasan seksual saja.

"Kejahatan ini tidak hanya kekerasan seksual saja, tapi juga ada eksploitasi dan menyalahgunakan bansos," katanya.

Menteri PPPA juga menyebut, kasus ini mendapat perhatian dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x