Guru Pesantren Cabuli Belasan Santriwati Hingga Hamil dan Melahirkan, MUI Kota Bandung Mengutuknya

- 9 Desember 2021, 10:27 WIB
Majelis Ulama Indonesia
Majelis Ulama Indonesia /Dok. MUI



GALAMEDIA - Seorang Guru pesantren di Kota Bandung hamili santriwati hingga melahirkan. Kasus yang terjadi di Kota Bandung itu kini dalam proses persidangan.

Ia dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Guru pesantren itu ternyata tak cuma memperkosa belasan santriwatinya. Selain membuat hamil, HW juga melakukan pemerkosaan terhadap korban berulang kali.

Atas hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung menyatakan keprihatinannya.

Dengan adanya peristiwa tersebut, dengan ini Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, menyatakan hal-hal sebagai berikut:

Baca Juga: Pamer Foto Lawas dan Akui 'Sok Ganteng', Raffi Ahmad Banjir Komentar dari Netizen: Ini Waktu Jaman Playboy Ya

1. MUI mengutuk keras peristiwa tersebut, karena bukan saja telah menodai ketulusan lembaga pendidikan dalam membina moral anak didiknya, tapi juga telah mengorbankan masa depan sejumlah anak yang menjadi anak asuhannya;

2. Perlu pula kami jelaskan bahwa pelaku perbuatan terkutuk itu bukan merupakan bagian dari lembaga kami, MUI, ataupun lembaga keagaman lainnya, termasuk bukan bagian dari lembaga Forum Pondok Pesantren Kota Bandung;

3. MUI juga menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga hukum untuk menangani dan bahkan untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku perbuatan bejad itu;

4. Untuk tidak memperkeruh situasi, perlu pula diklarifikasi bahwa tidak ada pihak manapun yang ikut terlibat memberikan advokasi ataupun bantuan pendampingan lainnya atas peristiwa dimaksud.

Baca Juga: Lirik Lagu Widodari Denny Caknan dan Guyon Waton, Banyak Dicari di Google Search Indonesia 2021

Pihak berwenang pun dalam hal ini pemerintah telah menyerahkan langsung kepada UPTD-PPA Jawa Barat bersama dengan PPA Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk ditangani melalui jalur hukum;

5. Perlu pula menjadi perhatian semua pihak, untuk menjaga ketulusan, kemurnian lembaga pendidikan, dan agar tidak terjadi kembali peristiwa serupa di masa yang akan datang;

6. Selaku bagian dari warga masyarakat, kita perlu ikut terlibat menyelamatkan masa depan anak-anak yang telah menjadi korban perbuatan bejad itu; stop menyebarluaskan berita buruk ini; dan bahkan kita tutup aib perbuatan buruk ini;

7. Karena diduga, bahwa perbuatan bejad ini, salah satunya, diinspirasi oleh beragam tayangan di media khususnya media sosial.

Maka perlu menjadi perhatian seluruh pihak untuk berhati-hati dalam menayangkan, menyebarluaskan tayangan-tayangan yang tidak sesuai dengan norma sosial maupun agama.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x